MEWUJUDKAN HUKUM BERKEADILAN SECARA PROGRESIF PERSPEKTIF PANCASILA

Agus Riwanto

Abstract


Hukum bukan hanya berguna sebagai sarana pengendali untuk memelihara ketertiban sosial, tetapi juga untuk mengendalikan perubahan masyarakat ke arah yang dikehendaki. Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah paradigma atau kerangka pikir, sumber nilai, dan orientasi arah bagi penegakan. Perwujudan nilai-nilai itu menjadi keniscayaan, karena dalam praktik penegakan hukum terjadi diskrepansi, yakni ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan. Penegakan hukum dan kebijakan politik kerap melukai rasa keadilan. Dalam penegakan hukum pidana dan hukum tata negara telah meninggalkan rasa keadilan dan kebijakan politik kian elitis tak berpihak pada yang lemah. Mewujudkan hukum berkeadilan secara progresif adalah solusi sistemik untuk mewujudkan keadilan substansial. Maka dari itu, menjalankan hukum progresif adalah keniscayaan, yakni menegakkan hukum dengan memilih cara tidak hanya menurut prinsip logika, tetapi harus dengan independensi, perasaan, kepedulian, dan pemihakan kepada yang lemah. Hal ini sejalan dengan ajaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yakni berketuhanan, berperikemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Inilah cara menjaga Pancasila dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Operasionalisasi hukum berkeadilan secara progresif adalah dengan cara mencari cara-cara baru (role breaking) dan terobosan inovatif, jika cara normal dan normatif tak mampu segera mewujudkan asas dan nilai mazhab Pancasila.

 

Kata Kunci: Berkeadilan, Hukum Progresif, dan Pancasila

Full Text:

PDF

References


Agus Riewanto, 2015, Hukum Tanpa Rasa Keadilan, Koran Jakarta, 24 Maret.

Agus Riewanto, 2015, Pelanggengan Politik Dinasti, Suara Merdeka, 14 Juli.

Agus Riewanto, 2015, Bahaya Politik Dinasti, Koran Jakarta, 13 Juli.

Agus Riewanto, 2010, Membangkitkan Penegakan Hukum, Media Indonesia, 21 Mei.

Agus Riewanto, 2015, Diskrepansi Pengadilan dan Mahalnya Harga Keadilan, Solopos, 30 Maret.

Agus Riewanto, Mahkamah Konstitusi Tak Progresif, Kompas, 20 Juli.

E Fernando M Manullang, 2010, Korporatisme dan Undang-Undang Dasar 1945 : interpretasi hukum terhadap teks Undang-Undang Dasar 1945 dan risalah sidang Badan Penyelidik Oesaha Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tentang pengaruh nilai korporatism, Jakarta, Nuansa Aulia.

http://kbbi.web.id/progresif, diakses pada tanggal, 19 Juni 2016.

http://news.detik.com/berita/3157760/licinnya-labora-sitorus-melawan-hukum-kabur-dan-kabur-lagi, diakses pada tanggal, 19 Juni 2016.

https://m.tempo.co/read/news/2016/04/27/063766217/kpk-diminta-tuntaskan-kasus-e-ktp.Diakses pada tanggal, 16 Juni 2016.

http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2306/1/suryadharma.ali.ditahan.kpk.Diakses Pada tanggal, 19 Juni 2016.

Haryatmoko, 2004, Etika Politik dan Kekuasaan, Jakarta, Penerbit Buku Kompas,

John Rawls, 1971, Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge.

Kompas, 19 Maret 2015

Kompas, 9 Juli 2015.

Marc Galanter, 1995, Why The haves Come out Ahead: Speculations on The Limit of Legal Change, Journal of Law & Society Review, Vol. 9, No. 1, Published by: Blackwell Publishing on behalf of the Law and Society Association.

M. Mahfud, MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Press.

M. Syamsudin, 2010, Rekonstruksi Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif (Studi Hermenetutika Hukum Terhadap Pembuatan Putusan Kasus-Kasus Korupsi, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Morris Ginsberg, 2003, Keadilan dalam Masyarakat, terjemahan dari “On Justice in Society”, Yogyakarta: Pondok Edukasi

Nanat Fatah Nasir, 2010, Moral dan Etika Elite Politik, Pustaka Pelajar, Yogjakarta.

Prasetijo dan Sri Priyanti, 2010, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Satya Arinanto, dkk (editor), 2010, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta, Rajawali Press.

Ronald Dworkin, 1986, Law’s Empire and Freedom’s Law: The Moral Reading of The American Constitution, Harvard University Press.

Richard A Posner, 1999, Economic Analysis of Law, Harvard University Press.

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum di Indonesia, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

Satjipto Rahardjo, 2009, Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum, Malang, Bayumedia Publishing.

Satjipto Rahardjo, 2008, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

Suteki, 2015, Masa Depan Hukum Progresif, Yogjakarta, Thafa Media.




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.1068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.