Fatwa Sebagai Media Social Engineering (Analisis Fatwa MUI di Bidang Hukum Keluarga Pasca Reformasi)

Danu Aris Setiyanto

Abstract


Penelitian ini difokuskan untuk menelaah bagaimanakah peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai social engineering, dan bagaimanakah implikasinya di bidang hukum keluarga Islam. Kedudukan fatwa yang merupakan bagian dari produk hukum Islam sangat urgen dalam eksistensi menentukan keadilan dan rekayasa sosial (social engineering). Eksistensi fatwa mengimplikasikan dinamika perkembangan hukum Islam sebagai jawaban realita sosial dalam menemukan keadilan berdasarkan syariat Islam. Di tengah pluralisme hukum pada era reformasi, masyarakat muslim Indonesia pada umumnya menerima fatwa MUI tentang hukum keluarga dengan baik. Sifat fatwa yang bersifat kasuistik, tidak memiliki daya ikat, dan dinamis telah mendorong adanya rekayasa sosial dalam masyarakat muslim Indonesia khususnya di bidang hukum keluarga. Kepercayaan masyarakat terhadap fatwa telah mengarahkan bahwa fatwa menjadi penentu hukum. Fatwa dinilai oleh masyarakat memiliki nilai-nilai dimensi ketuhanan dan dimensi keadilan sosial secara bersamaan.Sehingga keputusan atau peraturan negara melalui pengadilan yang tidak selaras dengan hukum Islam dapat dimediasi dengan kehadiran fatwa terkait. Fatwa MUI juga telah mampu menjadi jawaban bahkan penyeimbang kontroversi hukum negara dan agama dalam masyarakat. Kekuatan fatwa yang demikian mengarahkan dan menunjukkan kepada nilai-nilai ketuhanan dan cara berpikir, bertindak masyarakat muslim Indonesia.

Keywords


fatwa, rekayasa sosial, Hukum Keluarga

Full Text:

PDF

References


Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum, Sejarah, Aliran dan Pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Asqar, Umar Sulaiman. Sejarah Fiqhi. terj. Nabhani Idris. Jakarta: Pustaka Setia. 2016.

Asy-Syarafi, Abdul Majid. Ijtihad Kolektif. ter. Syamsuddin, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998.

Azhari, Fathurrahman. “Dinamika Perubahan Sosial dan Hukum Islam”, dalam At-Tahrir, Vol. 16, No. 1 (Mei 2016): 198-207.

Fatah Hidayat. “Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga Di Indonesia”, dalam An Nisa'a, Vol. 9. No. 2. Desember 2014.

Fatah, Rohadi Abdul. Analisis Fatwa Keagamaan dalam Fikih Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya

Ghofur, Abdul and Sulistiyono. “Peran Ulama dalam Legislasi Modern Hukum Islam” dalam Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 49, No. 1, Desember 2014.

Gray, Christoper Berry (ed). The Philosophy of Law an Encyclopedia, New York dan London: Garland Publishing, 1999.

Gurvitch, Georges. Sociology of Law. London: Open University, 1947.

http://mui.or.id/id/category/produk/fatwa/ .

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f632f5e9f2fa/ini-dia-fatwa-mui-tentang-anak-hasil-zina diakses pada Ahad, 8 April 2018.

http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2012/03/22/18307/fatwa-mui-tentang-kedudukan-anak-hasil-zina-dan-perlakuan-terhadapnya/;#sthash.RIQNBttt.dpbs diakses pada Ahad, 8 April 2018.

Ishak, Ajub. “Ciri-ciri Pendekatan Sosiologi dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam”, dalam Al Mizan, Vol. 9, No. 1, Juni 2013.

Madjid, Nurcholish. Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1995.

Mahfud M. D, Moh. “Penguatan Moderasi Islam dalam Konteks Berbangsa Dan Bernegara “Tinjauan Aspek Hukum Dan Konstitusi” disampaikan pada “2nd Annual Conference for Muslin Scholerss (AnCoMS) yang diselenggarakan oleh Kopertais Wilayah IV Surabaya di Gedung Amphiteather, Twin Towers Building, UIN Sunan Ampel, Surabaya tanggal 21 April 2018.

Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Ibadah. Jakarta: Erlangga, 2014.

___________________. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975. Jakarta: Erlangga, 2011.

___________________. Himpunan Fatwa MUI tentang Ibadah. Jakarta: Erlangga. 2015.

Mohammad Hasan Bisyri. “Dinamika Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Studi Fatwa MUI di Bidang Munakahat Tahun 1975-2012)”, dalam Jurnal Penelitian. Vol. 12, No. 1, Mei 2015.

Mudzar, Mohammad Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988. terj. Soedarso Soekarno. Jakarta: INIS, 1993.

Muhammad Maulana Hamzah. “Peran dan Pengaruh Fatwa MUI dalam Arus Transformasi Sosial Budaya di Indonesia”, dalam Millah, Vol. XVII, No. 1, Agustus 2017.

Mujib, Fatkul. “Perkembangan Fatwa di Indonesia”, dalam Nizham, Vol. 4, No. 1 Januari-Juni 2015.

Naim, Ngainun. Sejarah Pemikiran Hukum Islam sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras, 2009.

Rasyid, Hamdan, “Optimalisasi Peran Mui Sebagai Mufti “Resmi” Indonesia Di Tengah Benturan Liberalisme Dan Fundamentalisme” dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan. Jakarta: Puslitbang Lektur Dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012.

Riadi, M. Erfan. “Kedudukan Fatwa Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif)”, dalam Ulumuddin, Vol. VI, Tahun IV, Januari – Juni 2010.

Setiyanto, Danu Aris, “Hukum Islam sebagai Rekayasa Sosial dan Implikasinya dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”, dalam Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 17, No. 2, Desember 2017.

Siroj, Maltuf, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia telaah Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2012.

Supriyadi, Dedi. Sejarah Hukum Islam (Dari Kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia). Bandung: Pustaka, 2010.

Warkum Sumitro. Hukum Islam di Tengah Dinamika Sosial Politik di Indonesia. Malang: Setara Press, 2016.

Yusdani. Menuju Fiqh Keluarga Progesif. Bantul: Kaukaba, 2015.

Zaenudin. “Hukum Islam dan Perubahan Sosial”, dalam Media Bina Ilmiah, Volume 6, No. 6, Desember 2012.




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1342

Refbacks

  • There are currently no refbacks.