Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer. Analisis data menggunakan deskripsi kualitatif, yaitu hasil pengelolahan data kualitatif ini digambarkan dengan kalimat dipisahkan berdasarkan kategori untuk memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif antara lain membangun gedung pusat promosi potensi daerah, menetapkan Peraturan Bupati No. 38 tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo tahun 2015-2025, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 4 tahun 2017 tentang Layanan Perizinan Online dan Secara Mandiri di Kabupaten Sukoharjo, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 32 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo tahun 2011-2031, mengikuti promosi investasi. Kemudian juga diperoleh hasil mengenai hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif antara lain Sukoharjo belum mempunyai terminal peti kemas, ada penolakan dari masyarakat terhadap izin tertentu salah satunya adalah izin menara telekomunikasi, adanya protes dari masyarakat kepada pelaku usaha yang disebabkan kelalaian pelaku usaha.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arsyad, lincolin. 2005. Pengantar Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah. Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta.
Fuady, Munir. 1996. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Gulo, W. 2002, Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Harjono, Dhaniswara K. 2007. Hukum Penanaman Modal. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Huda, Ni’matul. 2010. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: P.T. RajaGrafindo Persada.
Islami, Irfan. 2002. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Manan, Abdul. 2016. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kibernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: P.T. Rineka Cipta.
Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Jakarta: P.T. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sembiring, Sentosa. 2010. Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Aulia.
Sihombing, Jonker. 2009. Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
Soekanto,Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. 2006. Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung Di Indonesia. Bogor: Ghalia.
DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v4i1.1548
Refbacks
- There are currently no refbacks.