Pelaksanaan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor
Abstract
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah memberikan ruang dalam pengelolaan wakaf produktif. Pasal 43 secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf dilakukan secara produktif. Ini menunjukkan bahwa banyak pihak berharap manfaat wakaf produktif dapat dihadirkan secara nyata dalam kehidupan. Lebih jauh, spirit dari Undang-undang wakaf ini adalah menegaskan bahwa wakaf merupakan instrument atas pengelolaan aset produktif untuk kepentingan publik. Namun kenyataannya, pengelolaan wakaf belum sepenuhnya dilakukan secara produktif. Meskipun pengelolaan wakaf secara produktif sudah dimulai, namun jumlahnya masih sedikit. Banyak pihak mengeluhkan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif. Tulisan ini ingin menggambarkan sejauhmana pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004, khususnya Pasal 43 yang mengupas tentang wakaf produktif di Pondok Modern Darussalam Gontor. Jauh sebelum Undang-undang wakaf diterbitkan, Pondok Gontor sudah mengembangkan wakaf produktif, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial. Pengelolaan wakaf produktif di Pondok Modern Darussalam Gontor diharapkan dapat menjadi salah satu model bagi nadzir pengelola wakaf di Indonesia. Dengan demikian, kendala teknis pengelolaan wakaf produktif setidaknya dapat dikurangi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Zuhaily, Wahbah. 1985.“Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu”. Juz 8. Damaskus: Dar al-Fikr.
Anshori, Abdul Ghofur. 2005.“Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia”. Yogyakarta: Pilar Media.
Ardianto,Elvinaro. 2010.“Metodologi Penelitian untuk Public Relation”. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Asy’ari, Hasan. 2010.“Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini”,Skripsi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
DEKS Bank Indonesia dan DES FEB UNAIR. 2016.“Seri Ekonomi dan Keuangan Syariah, Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif”.Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
Durroh, Nice. 2016. “Wakaf Diri Pondok Modern Darussalam Gontor Dalam Persfektif Fiqh dan UU. No. 41 Tahun 2004”, Insklusif: Edisi 1 Volume 1.
Husman, Husaini.2000. “Metodologi Penelitian Sosial”. Jakarta: Bumi Aksara.
Huda, Miftahul.“Wakaf dan Kemandirian Pesantren dari Tebuireng hingga Gontor”. Islamica, Jurnal Studi Keislaman, Vol 7, No 1 (September, 2012).
Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2013. “Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf”. Jakarta: Kementrian Agama RI.
Mubarak.2013. “Model Pengembangan Wakaf Produktif (Studi tentang Pengelolaan Wakaf pada Yayasan Muslimin Kota Pekalongan)”.Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 11, Nomor 1, Juni.
Masruchin. 2014.“Wakaf Produktif dan Kemandirian Pesantren: Studi Tentang Pengelolaan Wakaf Produktif di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo”. Thesis: UIN Sunan Ampel Surabaya.
Nazir, Moh.“Metode Penelitian”.Bogor: Ghalia Indonesia.
Rohi, Baalbaki. 1995.“Al-Mawrid”.Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin.
Rohmaningtyas, Nurwinsyah. 2018. “Pengumpulan Wakaf Berbasis Pesantren: Studi Kasus Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Modern Tazakka”, Adilla, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 1 No. 1 (Januari 2018).
Suryadi, Niryad Muqisthi. 2017.“Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Rangka Pemberdayaan Umat di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep”,Skripsi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makasar.
Tanzeh, Ahmad. 2009.“Pengantar Metode Penelitian”.Yogyakarta: Teras.
Uha,Ismail Nawawi. 2012.“Metoda Penelitian Kualitatif”.Jakarta: Dwiputra Pustaka Jaya.
Zarkasyi, Abdullah Syukri. 2005.“Manajemen Pesantren: Pengalaman Pondok Modern Gontor” Ponorogo: Trimurti Press.
DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v4i2.1961
Refbacks
- There are currently no refbacks.