IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PETERNAKAN SAPI MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro)

Chamim Tohari

Abstract


Penelitian ini secara khusus mengkaji tentang pelaksanaan akad mudharabah dalam bidang peternakan sapi yang selama ini dipraktekkan oleh para penduduk di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Untuk menjaga agar penelitian ini terfokus dan lebih terarah, maka dalam penelitian ini dibatasi pada beberapa rumusan asalah berikut ini: Pertama, bagaimana implementasi akad mudharabah terhadap peternakan sapi di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro?; Kedua, Bagaimana implementasi akad mudharabah terhadap peternakan sapi di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro menurut teori mudharabah menurut Hukum Ekonomi Syariah? Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) karena data dihimpun secara langsung dari lokasi penelitian yang ditentukan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu editing, organizing, analyzing, dan penemuan hasil atau penyimpulan.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi akad mudharabah terhadap peternakan sapi di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dilakukan telah memenuhi seluruh rukun-rukun dan syarat-syarat keabsahan akad mudharabah yang terdapat dalam Hukum Ekonomi Syariah, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan, kerelaan, dan kejujuran, sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam fiqh muamalah. Karena itu dapat penulis pastikan bahwa praktek kerja sama mudharabah hewan ternak sapi yang dilakukan warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro tersebut telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Prinsip-Prinsip Fiqh Muamalah.


Keywords


Kata Kunci: Mudharabah, Sapi, Akad, Pemeliharaan, Bagi Hasil.

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Razak Sanhuri, Mashadirul Haq fi Fiqh al-Islam, juz 2, Beirut: Manshurah al-Halabi al-Huquqiyah, 1998

Ibn Qudamah, Al-Mughni, juz 5, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.

Ibnu Nujaim, Al-Asybah wa al-Nadha’ir, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyah, tth.

Imam Muhammad Bin Abi Bakr Bin Abd Al-Qadir Al-Razy, Mukhtar Al-Sihhah, Kairo: Maktabah wa Matbaah al masuhad al Husaini, t.th.

Izzuddin Ibn Abd al-Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ttp: Dar al-Jail, 1980.

Lexi J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya, 2007.

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Muhammad Ibn Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, juz 3, Mesir: Maktabah al-Halabi, 1960.

Muhammad, Sistem Dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Ceria, 2001.

Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz 3, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Syamsuddin Abdurrahman Ibn Qudamah, Al-Syarh al-Kabir, juz 5, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th.

Syamsudin al-Sarkhasi, Kitab al-Mabsut, Beirut: Dar Al-Kutub al-Ilmiyyah, tth.

Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuh, juz 4, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v6i1.3845

Refbacks

  • There are currently no refbacks.