Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan HTI, NU, dan Muhammadiyah Tentang Makar Dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPU Ormas

Sulhani Hermawan, Sidik Sidik

Abstract


Abstract: The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has been officially being the mass organization regulation, causes pro and contra. This article analyses the substance of the differencies of HTI, NU and Muhammadiyah opinion about violant attack (makar) and Perppu as its rule to protect it. It also analyses the rationale and reason of their opinion. This article finds two points: 1) HTI noted that their activities were not a violant attack but the religious proselytizing (dakwah) so that the dimissal act through Perppu, according to them, was not appropriate. Meanwhile, NU said that HTI activities were a violant attack and they supported its dismissal through Perppu. Whereas Muhammadiyah argued that the contradiction toward national idology is a violant attack but it dimissal has to be constitutional. 2) Based on the social dialectic theory, this article notes that the differencies of these mass organization opinion were influenced by their different conception on nation that internalized when they looked at the problem of violant attack and Perppu. According to the political identity theory, each mass organization brings religious knowledge identity that fitted together, especially concerning Perppu.

 

Abstrak: Diskursus terkait penonaktifan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2017 (Perppu Ormas), yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas, memunculkan pro-kontra. Artikel ini mengkaji bagaimana substansi perbedaan pandangan HTI, Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MU) tentang makar dan Perppu sebagai payung hukum pencegahannya. Lantas, apa sebenarnya yang melandasi perbedaan pandangan tersebut. Kajian ini menemukan beberapa hal. Pertama, HTI berpandangan bahwa aktifitas mereka bukan makar melainkan aktifitas dakwah sehingga pembubarannya melalui Perppu dinilai tidak beralasan. Sementara NU memandang aktifitas HTI adalah makar dan mendukung pembubarannya melalui Perppu. Adapun Muhammadiyah berpandangan bahwa yang bertentangan dengan ideologi negara adalah makar namun pencegahannya harus secara konstitusional. Kedua, merujuk pada teori dialektika sosial, perbedaan sikap masing-masing ormas dipengaruhi oleh pandangan mereka tentang konsepsi negara yang terinternalisasi dalam mensikapi persoalan makar dan pencegahannya melalui Perppu. Sementara berdasarkan teori politik identitas, masing-masing ormas mengusung identitas pemahaman keagamaan yang saling beririsan terkait Perppu.


Keywords


political identity; social dialectic; violant attack; Perppu; mass organazation; HTI; NU; Muhammadiyah

References


Al-Amin, Ainur Rofiq, Khilafah HTI dalam Timbangan, cet I (Jakarta: Pustaka Harakatuna, 2017).

Afala, Laode Machdani, Politik Identitas di Indonesia, cet I (Malang: UB Press, 2018).

Berger, Peter L, Frans M Parera dan Thomas Luckmann, Tafsir Sosial Atas Kenyataan: Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan (Jakarta: LP3ES, 1990).

Berger, Peter L., Langit Suci (The Sacred Canopy), Hartono (penterjemah), Cet. I (Jakarta: LP3ES, 1991).

Burhan, Faika, “Analisis Wacana Terhadap Teks Berita Pembubaran HTI Pada Media Online Liputan6.Com Terbitan Mei-Juli Tahun 2017”, dalam Jurnal Jurnalisa, Vol 3 No. 1 Tahun 2017.

Ismail, Abu Bakar Muhammad bin, Mengenal Lebih Dekat Hizbut Tahrir (Indonesia), (t.tp: t.p, t.th).

Jamhari dan Jajang Jahroni (ed.), Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004).

Ma’arif, Ahmad Syafi’i dkk., Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita, Cet. 1 (Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Wakaf Paramadina bekerja sama dengan PT Newmont Pasific Nusantara (NPN) dan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Gajah Mada (MPRK-UGM)).

Muazaroh, Siti, “Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Perspektif Maqashid: Otoritas atau Otoritarianisme”, dalam Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 16, No. 1, Juni 2019.

Mubarak, M. Zaki, Geneologi Islam Radikal di Indonesia. Gerakan, Pemikiran dan Prospek Demokrasi (Jakarta: LP3ES, 2007).

Nashir, Haedar, Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia, Cet. 1 (Bandung: Mizan, 2013).

An-Nabhani, Taqiyuddin, Daulah Islam, terj. Umar Faruq, (Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia, 2012).

Qodir, Zuly, HTI dan PKS Menuai Kritik: Perilaku Gerakan Islam Politik Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).

Said, Imam Ghazali dan A Ma’ruf Asrori (penyunting), Ahkamul Fuqoha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), Cet. II (Surabaya: Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur bekerjasama dengan Penerbit Diantama Surabaya, 2005).

Salim, Agus, “The Rise of Hizbut Tahrir Indonesia (1982-2004): Its Political Opportunity Structure, Resource Mobilization, and Collective Action Frame”, Tesis tidak diterbitkan, (Jakarta: UIN Syahid, 2005).

Wawancara dan FGD

Focus Grup Discussion (FGD) dengan Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Sukoharjo tanggal 29 Juli 2018 tentang Negara, Pancasila dan Makar (Bughat) di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Nahdlatul Ulama Pucangan, Kartasura Sukoharjo.

Wawancara K.H. Ma’ruf Amin, Hotel Bumi Wiyata Depok, 26 Juli 2018.

Wawancara Ainur Rofiq, Saksi Ahli Pemerintah di PTUN dalam gugatan HTI terhadap Pemerintah di PTUN Jakarta, di Tambakberas Jombang, hari Ahad, tanggal 1 Juli 2018.

Internet

Anonim, “Dialog Apa Kabar Indonesia Malam” TVOne, dalam “Debat Jubir HTI Dengan Ketua PP GP Ansor, Jubir HTI Tidak Mau Jawab Ditanya Siapa Ketua Umum HTI”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=DfBxM6O2OsU, diakses 19 Juli 2018.

Anonim, “Demo 287 Ismail Yusanto Tolak Perpu Ormas No.2 2017 Rezim Represif Tolak Pembubaran HTI 20170728 1526”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=wKHYF_9EV0A, diakses 19 Juli 2018.

Anonim, Dialog “Dua Sisi” di TVOne, diungah dalam “Full Jubir HTI Skakmat Dirjen Politik Kemendagri!!!”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=dfT7CmunR4M, diakses 19 Juli 2018.

Anonim, “Orasi Yang Mengetarkan Jiwa-Ust. Ismail Yusanto-Aksi Bela Islam 2410-Tolak PERPU Ormas”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=Z6xU1YIpDeE, diakses 19 Juli 2018.

Anonim, “Status Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Berdakwah”, dalam https://www.youtube.com/watch?v=osjp0haoMhU.

Erdianto, Kristian, “Pembubaran HTI dan Jalan Panjang Menuju Perppu”, dalam https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/10263371/pembubaran.hti.dan.jalan.panjang.menuju.perppu.

Fathoni, “PBNU Tegaskan Tak Ikut Aksi 299”, dalam http://www.nu.or.id/post/read/81655/pbnu-tegaskan-tak-ikut-aksi-299.

_____, “Perppu Ormas Resmi Jadi UU, PBNU: Gugatan di MK Gugur”, dalam http://www.nu.or.id/post/read/82496/perppu-ormas-resmi-jadi-uu-pbnu-gugatan-di-mk-gugur.

Hadrawy, Ulil, “Menghianati Pancasila dan NKRI adalah Tindakan Bughat”, dalam http://www.nu.or.id/post/read/40049/menghianati-pancasila-dan-nkri-adalah-tindakan-bughat.

Ribas, “Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Terkait PERPPU Ormas”, dalam http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/08/08/pernyataan-sikap-pp-muhammadiyah-terkait-perppu-ormas/.

____, “Ini Pernyataan Abdul Mu’ti dan Busyro Muqoddas Terkait Perppu Pembubaran Ormas” dalam http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/07/13/ini-pernyataan-abdul-muti-dan-busyro-muqoddas-terkait-perppu-pembubaran-ormas/.

____, “Pemuda Muhammadiyah: Ormas yang Tidak Sesuai dengan Identitas Kebangsaan Sah Saja Dibubarkan, Namun…” dalam http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/07/12/pemuda-muhammadiyah-ormas-yang-tidak-sesuai-dengan-identitas-kebangsaan-sah-saja-dibubarkan-namun/.

Ridwan, Nur Kholik, “Bughat”, http://www.nu.or.id/post/read/40053/bughat.

Sasongko, Joko Panji, “DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang”, dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171024135314-32-250616/dpr-sahkan-perppu-ormas-jadi-undang-undang.

Setiawan, Kendi, “PBNU Ajak Eks-HTI Dakwah Bersama NU”, dalam http://www.nu.or.id/post/read/90032/pbnu-ajak-eks-hti-dakwah-bersama-nu.

Suhendra/Alhafiz K, “Aliansi Warga Tangerang Deklarasi Dukung Perppu Ormas” dalam http://www.nu.or.id/post/read/81660/aliansi-warga-tangerang-deklarasi-dukung-perppu-ormas.

Switzy Sabandar, “Pandangan Tokoh Muhammadiyah soal Pembubaran HTI”, dalam https://www.liputan6.com/news/read/3028422/ pandangan-tokoh-muhammadiyah-soal-pembubaran-hti.

Yanuar H, “Apresiasi Pemerintah, Muhammadiyah Imbau HTI Ambil Langkah Hukum”, dalam https://www.liputan6.com/news/read/2947098/apresiasi-pemerintah-muhammadiyah-imbau-hti-ambil-langkah-hukum.

http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-10556-detail-soal-pembubaran-hti-oleh-pemerintah-ini-kata-ketum-pp-muhammadiyah.html

https://mediaumat.news/mengesahkan-perppu-ormas-jadi-uu-puncak-kekurangajaran-makhluk-pada-pencipta-nya/

http://setkab.go.id/inilah-perppu-no-22017-tentang-perubahan-uu-no-172013-tentang-organisasi-kemasyarakatan/




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v6i1.3993

Refbacks

  • There are currently no refbacks.