Disabilitas dan Pendidikan: Aksesibilitas Pendidikan Bagi Anak Difabel Korban Kekerasan

Siti Kasiyati, Abdullah Tri Wahyudi

Abstract


Aksesibilitas pendidikan bagi difabel telah dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas namun masih banyak data yang menunjukkan banyak anak difabel tidak mendapatkan akses pendidikan apalagi anak difabel korban kekerasan, dimana selain mereka memiliki hambatan terhadap kondisi difabelnya itu sendiri juga mengalami traumatik yang mendalam tetapi tidak serta merta diketahui traumanya. Penelitian ini akan memaparkan hambatan-hambatan yang terjadi bagi anak difabel dalam mendapatkan aksesibilitas pendidikan secara luas dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk pemenuhan asksesibilitas pendidikan bagi mereka. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analitis dengan  mengambil lokasi penelitian di Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah yang banyak melakukan pendampingan terhadap anak difabel korban kekerasan. Dalam penelitian ini ditemukan adanya hambatan yang dialami anak difabel dalam mendapatkan akses pendidikan, dari berbagai hambatan tersebut dapat dikelompokkan menjadi, hambatan yang berasal dari orang tua, masyarakat, aparat pemerintah, lembaga pendidikan, dan dari diri anak difabel sendiri. dan upaya yang dilakukan untuk pemenuhan aksesibilitas pendidikan bagi anak difabel , yaitu konsultasi, investigasi, profile assesment, penyembuhan fisik, penyembuhan psikis, advokasi, home visit, konseling psikologi, penguatan spiritual, pemberian bantuan.


Keywords


anak; disabilitas; difabel; aksesibilitas; pendidikan

References


DP3AKB Propinsi Jawa Tengah, 2018, “Kebijakan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Propinsi Jawa Tengah”, Makalah, Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Pokja dan Penyusunan RAD P3AKS, Tanggal 27 September 2018.

Julianto, Joni, 2015, “Pendekatan Sosial dalam Memahami Disabilitas” dalam Puguh Windrawan (Editor), Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Yogjakarta: Pusham UII.

Kasiyati, Siti, Abdullah Tri Wahyudi, Muhammad Julijanto, Sidik Hasan, Meliana Damayanti, 2017, Legal Counseling for Disabled Victims of Sexual Violence: Study of Assistance by Legal and Human Rights Council Leadership ‘Aisyiyah Central Java Branch, Jurnal Atlantis Press, Vol. 153.

Majelis Hukum dan HAM Pengurus Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah, 2017, Laporan Penanganan Perkara Majelis Hukum dan HAM Pengurus ‘Aisyiyah Jawa Tengah Tahun 2017.

Sidik, Siti Kasiyati, Abdullah Tri Wahyudi, 2017, Laporan Pengabdian Masyarakat Peningkatan kapasitas Hukum dan Keagamaan bagi Anak Korban Kekerasan, Anak Korban Perceraian Termasuk Difabel Dampingan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah Tahun 2017.

Kasiyati, Siti, Abdullah Tri Wahyudi, Sidik, “Recovery and Rehabilitation (for Children of Parent Divorced, Children Who Face The Law, and Children with Disabilities as Violence Victim) Assembly of Law and Human Rights of The Head of The Aisyiyah Region of Central Java”, Makalah, Internasional Seminar on Syaria, Law, and Muslim Societies, Mei 2018.

Kasiyati, Siti, 2016, “Problema Perlindungan Anak di Indonesia: Belajar dari Pengalaman Pendampingan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah”, Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran, Vol. 13 No. 1 Tahun 2016.

Wahyudi, Abdullah Tri, “Difabilitas dalam Pembuktian Perkara Pidana: Analisis Kekuatan Pembuktian Saksi Korban Difabel di Pengadilan”, Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Soesilo, R., 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea.

Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Mandar Maju.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v6i1.4031

Refbacks

  • There are currently no refbacks.