Nikah Sirri dan Perlindungan Hak-hak Wanita dan Anak (Analisis dan Solusi dalam Bingkai Syariah)

Dahlia Haliah

Abstract


Artikel ini mendeskripsikan tentang nikah sirri (nikah di bawah tangan) yang masih menyisahkan berbagai persoalan dalam suatu keluarga dan masyarakat. Agama dan negara telah memberikan acuan yang jelas bahwa sah tidaknya suatu pernikahan jika terpenuhi syarat, rukun, serta harus dicatat. Pencatatan pernikahan dilakukan untuk tertibnya administrasi serta menghindari dampak negatif dari suatu pernikahan yang tidak tercatat. Di sisi lain, pencatatan nikah merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam dari aspek maqashid asy-syariah (untuk kemaslahatan pasangan nikah). Problem yang timbul akibat nikah sirri tidak hanya terjadi pada istri, suami, tapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan, bahkan masyarakat. Jika terjadi persoalan dalam keluarga, suami-istri tersebut tidak dapat mengajukan persoalan ke lembaga Pengadilan Agama karena tidak ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut adalah suami istri yang sah. Akibat bagi anak, ia tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya, tapi hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak tidak memiliki hak waris mewarisi, hak perwalian, dan lainnya. Diantara solusi penyelesain problem nikah sirri adalah memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah, mempermudah pemberian izin poligami, dan mencegah terjadinya praktik illegal bagi pihak yang berprofesi menikahkan orang lain.

Full Text:

PDF

References


H.M. Atho Muzdhar, dalam H.M. Atho Muzdhar dan Khairuddin Nasution (editor), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jilid 2, penerjemah: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.

al-Mahdi al-Wafiy, Fiqh al-Fuqah? as-Sabah, Juz I, Kairo: Maktabah at-Tura? al-Islamiy: 1419/1999.

Muhammad ibn Idris al-Syafii, al-Umm Juz 5, T.tp: t.th.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2000.

M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa seputar Ibadah dan Muamalah, Bandung: Mizan, 1999.

Sadi Abu Habieb, Mausuatul Ijmak, penerjemah; KHM. Ahmad Sahal Machfudz dan KHA. Mustofa Bisri, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 6 dan 7, Alih bahasa: Mohammad Thalib, Bandung: al-Maarif, 1980.

as-Suyuti, qawaid wa al-furu fiqh asy-Syafiiyah,Beirut:Dar al-Kitab al-Arabi, 1987.

Yusuf al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir, penerjemah HMH. Al-Hamid al-Husaini, Tt: Yayasan al-Hamidiy, t.th.

., Halal dan Haram dalam Islam, penerjemah Achmad Sunarto, Surabaya: Karya Utama, 2005.

Undang-Undang RI, Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Yogyakarta: Lintang Pustaka, 2004.

Inpres RI nomor 1 tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan peradilan Agama, Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag RI, 1998/1999.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.