PRAKTIK JUAL BELI ARISAN UANG DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH (STUDI KASUS DI DUSUN TEGALDUWUR DESA WADUNGGETAS KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN KLATEN)
Abstract
The practice of buying and selling social gathering money in Tegalduwur Hamlet in practice is that the money from the social gathering lottery is sold again to get money and in practice there are parties who feel disadvantaged, namely the buyer. The reason buyer suffer losses is the discounted social gathering money they get so they don't get the full social gathering money. This study aims to determine the practices and mechanisms of buying and selling social gathering money in Tegalduwur Hamlet, Wadunggetas Village, Wonosari District, Klaten Regency. In addition, to find out the suitability of the sale and purchase of social gathering money already with the principles of fiqh muamalah in Islam. This research is a field research with a qualitative approach. The data source of this study consisted of primary data and secondary data. The location of this study is in Tegalduwur Hamlet, Wadunggetas Village, Wonosari District, Klaten Regency. Data collection techniques in this study use were observation, documentation and interviews. The results of this study indicate that in the implementation of buying and selling social gathering money, fulfilling the terms of sale and purchase but do not meet the conditions of sale and purchase, especially regarding the object of the contract and also not in accordance with the principles of fiqh muamalah. The practice of buying and selling social gathering money in Tegalduwur Hamlet shows that there is an element of usury in it and usury is one of the elements prohibited in Islamic law.
Keywords: Buying and Selling; social gathering; fiqh muamalah.
ABSTRAK
Praktik jual beli arisan uang di Dusun Tegalduwur adalah uang hasil undian arisan dijual lagi untuk mendapatkan uang dan dalam praktiknya ada pihak yang merasa dirugikan yaitu pihak pembeli. Alasan pembeli mengalami kerugian adalah adanya potongan uang arisan yang mereka dapatkan sehingga mereka tidak mendapat uang arisan secara utuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan mekanisme dari jual beli arisan uang di Dusun Tegalduwur Desa Wadunggetas Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Selain itu, untuk mengetahui kesesuaian jual beli arisan uang sudah dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di Dusun Tegalduwur, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan jual beli arisan uang, sudah memenuhi rukun jual beli tetapi belum memenuhi syarat jual beli terutama mengenai objek akadnya dan juga belum sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Praktik jual beli arisan uang di Dusun Tegalduwur ini menunjukan bahwa adanya unsur riba di dalamnya dan riba termasuk salah satu unsur yang dilarang dalam hukum Islam.
Kata kunci: Jual Beli; Arisan; Fikih muamalah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
al-Mushlih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi, Ma La Yasa’ at-Tajira Jahlulu (Fikih Ekonomi Islam) terj. Abu Umar Basyir, Jakarta: Darul Haq, 2001.
Ari, Pembeli Arisan Uang, Wawancara Pribadi, 20 Maret 2019, Pukul 16.30 WIB.
Aryanti, Yosi, Reformulasi Fiqh Muamalah terhadap Pengembangan Produk Perbankan Syariah, Jurnal Ilmiah Syariah Ekonomi, (STIT Ahlusunnah Bukittinggi), Vol. 16 Nomor 2, 2017.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1984.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.
Juwalni, Ketua Arisan , Wawancara Pribadi, 12 Februari 2019, jam 17.00 WIB.
Muin, Rahmawati dan Hadi, “Perilaku Masyarakat terhadap Pelaksanaan Arisan Lelang dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Masyarakat Desa Pamocang Luwu Utara)”, Jurnal Laa Maysir, (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alaudin Makassar), Vol. 5 Nomor 1, 2018.
Noor, Juliansyah, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Riyani, Pembeli Arisan Uang, Wawancara Pribadi, 12 Februari 2019, jam 15.00 WIB.
Simanjuntak, Bungaran Antonius dan Soedjito Sosrodiharjo, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Bina Media Perintis, 2009.
Suparto, Pembeli Arisan Uang, Wawancara Pribadi, 20 Maret 2019, jam 17.00 WIB.
Suryabrata, Sumardi, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
Syafe’I, Rachmat, Fiqh Mu’amalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
Syarifuddin, Amir ,Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2010.
Yunus, Muhammad dkk, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food,” Jurnal Amwaluna, (Universitas Islam Bandung) Vol 2 Nomor 1, 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.