ANALISIS JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DSN-MUI NO. 77/ DSN-MUI/V/2010 DAN PEMIKIRAN ERWANDI TARMIZI)
Abstract
This study aims to find out the opinions and legal terms of the Fatwa DSN-MUI and Erwandi Tarmizi regarding the fatwa of non-cash gold buying and selling so that the similarities and differences in each opinion are known and analyzed so that opinions are more in line with Islamic law and can applied in the community.
The DSN-MUI in issuing its fatwa used the istinbainh argument for the law maṣlaḥah mursalah, while Erwandi Tarmizi used the sadd aż- żarīah. The author is more likely to agree with Erwandi Tarmizi's thoughts and the majority of other scholars who claim that gold cash trading is not allowed or prohibited. Even though gold and silver have been formed into jewelry and gold or silver has not been used as a medium of exchange in Indonesia. The nature of gold as a ribawi item cannot be removed from gold or silver itself.
Keywords: Buy and Sell; Gold; Cashless; Fatwa; Thought.
ABSTRAK
Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan bank dan non bank dengan berprinsip syariah yang banyak bermunculan di Indonesia. DSN-MUI mengeluarkan fatwa terkait kebolehan jual beli emas secara tidak ini, namun fatwa yang dikeluarkan tersebut menjadi kontroversi karena banyak bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, salah satunya Erwandi Tarmizi yang melemahkan fatwa tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan istinbaṭh hukum dari fatwa DSN-MUI dan Erwandi Tarmizi mengenai fatwa jual beli emas secara tidak tunai sehingga diketahui persamaan dan perbedaan dari masing-masing pendapat serta menganalisisnya sehingga diketahui pendapat mana yang lebih kuat, sesuai dengan syariat Islam dan bisa diterapkan di masyarakat.
DSN-MUI dalam mengeluarkan fatwanya menggunakan dalil istinbaṭh hukum maṣlaḥah mursalah, sedangkan Erwandi Tarmizi menggunakan sadd aż- żarīah. Penulis lebih cenderung sepakat dengan pemikiran Erwandi Tarmizi dan mayoritas ulama lainnya yang menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai ini tidak boleh dilakukan atau dilarang. Walaupun emas dan perak sudah dibentuk menjadi perhiasan dan emas atau perak tersebut sudah tidak dijadikan alat tukar di Indonesia. Sifat emas sebagai barang ribawi tidak bisa dihilangkan pada emas atau perak itu sendiri.
Kata kunci: Jual Beli; Emas; Tidak Tunai; Fatwa; Pemikiran.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, Panji, Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah, Jakarta: Amzah, 2018.
Arwani, Agus, “Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah dalam Fiqh Anggaran yang Bebasis Akuntansi Syariah,” Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. Vol. 1 Nomor 2, 2016.
Al-Buqha, Mustafa Dib, Fiqh Mu’awadhah : Buku Pintar Transaksi Syariah terj. Fakhri Ghafur, Jakarta: Hikmah, 2010.
Fatwa No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai
Himpunan Fatwa DSN-MUI, Jilid II, Jakarta: Sekertariat MUI, 2005.
Ishaq Alu-Syaikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman, Tafsir Ibnu Katsir:Jilid I terj. Abdul Ghoffar, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2002.
Al-Mushlih, Abdullah dan Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam terj. Abu Umar Basyir, Jakarta: Darul Haq, 2008.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.
Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015.
Tarmizi, Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor : PT. Berkat Mulia Insani, 2017.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.