TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DISKON DAN REWARD POINT OVO (Studi pada Aplikasi Grab di Surakarta)

Annisa Rifka Aryani

Abstract


Islamic law is considered important for filtering so that transactions born in the business world are free from prohibited elements such as gharar, usury and indifferent deeds. The problem in this research is review Islamic law on discounts and reward points given in the OVO application. This study aims to analyze discounts and reward points from a shari'ah perspective using benchmarks from fiqh muamalah contained in the theory of contract, qardh, ju’alah, and books. The method used in this study is a type of qualitative descriptive research. Using interview methods and documentation studies as data collection techniques and deductively analyzing data. The conclusion from this research that registration in the registration of OVO accounts has complied with Islamic treaty law. Discounts and reward points given to users who make payments using OVO. The contract that occurs between the user and the OVO is Qardh. Reward points (cash back) do not fulfill the contract perfectly. However, it is seen from the reward point mechanism that it has similarities with discounts. So the discounts and reward points provided include benefits for a debt that includes usury.

Keyword: Islamic Law; Discount; Reward Point; Elektronik Money Application OVO.

 

Abstrak

Hukum Islam dirasa penting untuk memfilter agar transaksi-transaksi yang lahir dalam dunia bisnis terbebas dari unsur-unsur yang dilarang seperti gharar, riba dan perbuatan bathil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tinjauan hukum islam terhadap diskon dan reward point yang diberikan dalam aplikasi OVO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskon dan reward point dari perspektif syari’ah menggunakan tolok ukur dari fikih muamalah yang tertuang dalam teori tentang akad, qardh, ju’alah, dan kitab-kitab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Menggunakan metode wawancara dan studi dokumentasi sebagai teknik pengumpulan datanya serta analisis data secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa registrasi dalam pendaftaran akun OVO telah memenuhi hukum perjanjian Islam. Diskon dan reward point diberikan kepada pelanggan yang melakukan pembayaran menggunakan OVO. Akad yang terjadi antara pengguna dengan pihak OVO adalah Qardh. Reward point (cash back) tidak memenuhi akad ju’alah secara sempurna. Namun, dilihat dari mekanismenya reward point memiliki kesamaan dengan diskon. Sehingga diskon dan reward point yang diberikan termasuk manfaat atas suatu hutang yang termasuk riba.

Kata kunci: Hukum Islam; Diskon; Reward Point; Uang Elektronik Aplikasi OVO.

Keywords


Islamic Law; Discount; Reward Point; Elektronik Money Application OVO; Hukum Islam; Diskon; Reward Point; Uang Elektronik Aplikasi OVO.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Nana Herdiana, Manajemen Bisnis Syariah Dan Kewirausahaan, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Gajdah Mada University Press, 2010.

Badri, Muhamad Arifin Bin, Fikih Perniagaan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2015.

Bahri, Syabbul, “Hukum Promosi Produk Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Episteme, (Surabaya) Vol. 8, Nomor 1, 2013, hlm. 148.

Budi (nama disamarkan), Driver Grab, Wawancara Pribadi, 31 Mei 2019 Pukul 11:05 WIB.

Bunga (nama disamarkan), Team City Lead OVO, Wawancara, 29 Mei 2019 Pukul 17:08 WIB.

Dewi, Gemala dkk, Hukum Perikatan Islam Di Indonsia, Depok: Kencana, 2018.

Faishal, Syaikh bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Al-Imam Asy-Syaukani Mukhtashar Nailul Authar, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

al-Hafizh, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram Dan Penjelasannya, terj. Imam Fauji, Jakarta: Ummul Qura, 2015.

Hidayat, Enang, Fiqh Jual Beli, Bandung: Rosda, 2015.

http:// www.cermati.com/e-money/ovo, Diakses pada Sabtu, 2 Februari 2019 Pukul 23.31 WIB.

http:// www.ovo.id/about, Diakses Pada Rabu, 6 February 2019 Pukul 23:39 WIB.

http:// www.ovo.id/features Diakses pada Kamis, 21 February 2019 Pukul 18:57 WIB.

http:// www.ovo.id/faq, Diakses Pada Jumat, 14 Juni 2019, Pukul 22:11 WIB.

International Shari’ah Research Academy of Finance (ISRA), Sistem Keuangan Islam: Prinsip Dan Operasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Karim, Adiwarman A. dan Oni Sahroni, Riba, Gharar Dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Kotler, Philip dan A.B Susanto, Manajemen Pemasaran Di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2001.

Kotler, Philip dan Kevin Lance Keller, Manajemen Pemasaran Edisi Kedua Belas Jilid Dua, Indonesia: Indeks, 2008.

Mas’adi, Gufron A., Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Mubarok, Jaih Dan Hasanudin, Fikih Mu’amalah Maliyyah (Akad Ijarah Dan Ju’alah), Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.

Movanita, Ambaranie Nadia Kemala, “Dalam Setahun, Pengguna OVO Melonjak 400 Persen”, Kompas.com, Kamis, 20 Desember 2018 15:36WIB Diakses Pada Jumat, 22 Februari 2019 Pukul 19:46 WIB.

“Perang Swasta Vs BUMN: Rebutkan Pengguna Uang Elektronik”, Okezone.com, Senin, 4 Maret 2019 07:13, Diakses Pada Jumat, 22 Februari 2019 Pukul 21:22 WIB.

Rawis, Jeffrey, “OVO, Aplikasi E-Money yang Mengakomodasi Berbagai Kebutuhan Terkait Cashless Dan Mobile Payment”, Solussi news.com, 9 February 2018, Diakses Pada Kamis, 21 Maret 2019 Pukul 21:14 WIB.

Wijaya, Rizky, “Pengaruh Kualitas Layanan, Harga dan Citra Merek Terhadap Loyalitas Pelanggan Grab-Food”, Skripsi tidak diterbitkan, Jurusan Manajemen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.

Yusra, Yenny, “OVO Tegaskan Kemitraan Dengan Bank Mandiri, Grab, Alfamart, Dan MOKA”, Dailysocial.id, 5 Juli 2018, Diakses pada Rabu, 5 Juni 2019 Pukul 22.44 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.