TRANSAKSI LAYANAN KOIN GAME GOYANG SHOPEE PADA JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
The development of modern society has brought about changes in several aspects including economic aspects which are marked by fintec (financial technology) used in transactions in online trading through the Shopee application present in the community as one of the solutions and conveniences obtained by providing transactions using known coins coins from the Shopee shake game. Before trading, play the shopee shake game to get coins with the benefits gained from the Shopee shake game. This study aims to find out transactions using game shopee coins and review Islamic law on online trading. This type of research is a field research. The object of research is about transactions using coins from the shopee shake game. The results of this study indicate that in the law of the shopee shake game coin service transactions on online buying and selling is legal because it is harmonious and the transaction requirements of the shopee shake game coin service on buying and selling online have been fulfilled. However, it is forbidden syar'i because by getting coins from the shopee shake game contains gambling elements and the gharar is real because the benefits of spending data packages and coins are unclear, some get a lot or he doesn't get anything so he loses. In giving discounts using coins it is not certain initially 50% now to 25% of the total checkout.
Keywords: Buy and Sell Online; Shopee Shake Game; Shopee Gold Coins; Islamic law.
ABSTRAK
Semakin berkembangnya masyarakat modern membawa perubahan dari beberapa segi tidak terkecuali segi ekonomi yang ditandai dengan fintech(financial technology) yang dipakai dalam transaksi pada jual beli online melalui aplikasi Shopee hadir di masyarakat sebagai salah satu solusi dan kemudahan yang didapatkan dengan memberikan transaksi menggunakan koin yang dikenal koin dari game goyang Shopee. Sebelum bertransaksi bermain game goyang shopee untuk mendapatkan koin dengan untung-untungan yang didapatkan dari game goyang Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transaksi dalam menggunakan koin game shopee dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun yang menjadi obyek penelitian adalah tentang transaksi dengan menggunakan koin dari game goyang shopee. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dari transaksi layanan koin game goyang shopee pada jual beli online yaitu sah karena rukun dan syarat transaksi layanan koin game goyang shopee pada jual beli online sudah terpenuhi. Akan tetapi diharamkan syar’i karena dengan mendapatkan koin dari game goyang shopee mengandung unsur perjudian dan gharar-nya nyata karena untung-untungan dengan menghabiskan paket data dan koin tidak jelas, ada yang mendapat banyak atau ia tidak mendapat apa-apa sehingga ia rugi. Dalam pemberian potongan harga dengan menggunakan koin itu tidak pasti awalnya 50% sekarang menjadi 25% dari total checkout.
Kata Kunci: Jual beli online; Game goyang shopee; Koin emas shopee; Hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Thidi, “Prestasi Shopee Situs Marketplace Yang Mampu Bersaing dalam Waktu Singkat” dikutip dari https://thidiweb.com/sejarah-shopee/ di akses 30 Januari 2019.
Shopee Internasional Indonesia PT, “Profil Shopee Internasional Indonesia PT” dikutip dari www.qerja.com/company/view/shopee-internasional-indonesia-pt diakses 2 Juni 2019.
Syafe’i, Rachmat i, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Hidayat, Enang t, Fiqh Jual Beli, Bandung: PT Remaja Rondakarya, 2015.
Hessy Trishandiani “dimana mana goyang shopee” dikutip dari https://lifestyle.okezone. com/read/2018/08/31/12/1944391/di-mana-mana-goyang-shopee-ala-via-vallen-rebut-total-hadiah-9-9-miliar diakses 16 Oktober 2018.
Ali, Khalid, Buku Pintar Muamalah, Klaten: Wafa Press, 2012.
Marwan, Ensiklopedia Islam: Fiqih Perlombaan (Musaabaqah), Yogyakarta: Penerbit Yufida, 2013.
Qaradhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer 3, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Indo Online, “Penipuan Transaksi Koin Game Jual Beli Online Shopee)”dikutip dari http:/www.indocrime.id/2017/08/01/ minta-kode-transaksi-jadi-modus-baru-penipuan-lewat-sms-telpon diakses 16 Oktober 2018.
Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-kautsar, 2001.
Fauzia, Ika Yunia, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Pena Grafika, 2013.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, terj. Ahmad Dzulfikar & M Khoyrurrijal Depok: Keira Publishing, 2015.
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
A. Djazuli, dkk, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam”, Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah, (Bandung), 2002.
Musa, Marwan, Ensiklopedia Islam; Fiqih Jual Beli, Yogyakarta: Penerbit Yufida, 2013.
Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Shopee, “Bagaimana cara mengunakan koin shopee” dikutip dari https://help.shopee.co.id/ diakses 5 Juni 2019.
Shebi, “aplikasi shopee” dikutip dari https://help.shopee.co.id/hc/id/articles/115007651607-Apa-itu-Koin-Shopee- diakses 16 oktober 2019
Madani, Fiqh Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2016.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: CV Darus Sunnah, 2002).
Anki Endiar Manika, Pemain Game Goyang Shopee, Wawancara Pribadi, 30 Mei 2019, jam 05.00 – 18.00.
Al-Mushlih,Abdullah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, cet. ke-1 (Jakarta: Darul Haq 2004).
Ahmad Hasan, Soal jawab tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: CV Diponegoro, 1988.
Burhanuin, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE, 2015.
Imam Mustofa, Fiqh Mu’amalah Kontomporer, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Refbacks
- There are currently no refbacks.