PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA REKREASI DALAM TINJAUAN MAṢLAḤAH MURSALAH DAN UNDANG-UNDANG (Studi Di Pasar Malam Berkah Ria Putra 8 Klaten)

Niken Ekananda Putri

Abstract


The night market recreation service is a recreation facility to the public because of the affordable prices and various rides, including extreme rides. This vehicle must be equipped with means of protection so that visitors are safe while riding the vehicle. Safety and comfort are the main rights held by consumers and the obligations of business operators. Likewise, the provisions in the ma'laḥah mursalah directly lead to the Islamic maqasid. The Research was carried out to find out consumer protection is in the review of the problematic law and Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection (study at the night market of Berkah Ria Putra 8). This research is a qualitative field research using primary data sources obtained from interviews and observations as well as secondary data obtained from reference books, journals or articles. Business actors have tried to provide protection to consumers in accordance with Law No. 8 of 1999 by providing several safety devices. However, the provision of this security tool in practice is less than optimal. Meanwhile, according to the malaah mursalah by protecting one of the maqasid syariah, namely protecting the soul (if al-Nafs), because if security and safety in recreational vehicles are not heeded and are maximally protected it can threaten the lives of its consumers.

Keyword: consumer protection; recreational services; maṣlaḥah mursalah; Law.

Abstrak

Jasa rekreasi pasar malam merupakan sarana rekreasi bagi masyarakat karena harga yang terjangkau dan terdapat bermacam wahana, termasuk wahana ekstrem. Wahana ini haruslah dilengkapi dengan sarana perlindungan agar pengunjung aman saat menaiki wahana tersebut. Keamanan dan kenyamanan merupakan hak utama yang dimiliki konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Begitu pula ketentuan di dalam maṣlaḥah mursalah yang secara langsung menuju kepada maqasid syariah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam tinjauan maṣlaḥah mursalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan sumber data primer yang diperoleh dari wawancara dan observasi serta data sekunder yang diperoleh dari buku referensi, jurnal ataupun artikel. Pelaku usaha telah berusaha untuk memberi perlindungan kepada konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan diberikannya beberapa alat pengaman. Namun pemberian alat keamanan ini dalam prakteknya kurang maksimal. Sedangkan menurut malaah mursalah dengan melindungi salah satu dari maqasid syariah yaitu melindungi  jiwa (if al-Nafs), karena apabila keamanan dan keselamatan pada wahana rekreasi tidak diperhatikan dan dilindungi secara maksimal dapat  mengancam jiwa konsumennya. 

Kata kunci: Perlindungan konsumen; jasa rekreasi; maṣlaḥah mursalah; Undang-Undang. 


Keywords


consumer protection; recreational services; maṣlaḥah mursalah; Law; Perlindungan konsumen; jasa rekreasi; maṣlaḥah mursalah; Undang-Undang.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Mudhofir. Masail Al-Fiqhiyyah, Jogjakarta: Teras, 2011.

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Depok: Adhwaul Bayan, 2015

Dhian Karnawati, Pemilik Wahana Pasar malam, Wawancara Pribadi, 6 Februari 2019, jam 13.00 – 15.00 WIB.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Publishing House, 1996.

Hafidh, Ahmad. Meretas Nalar Syariah, Yogyakarta: Teras, 2011.

Mardani, Ushul Fiqh, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Miru, Ahmadi, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Usman, M. Rekonstruksi Teori Hukum Islam, Yogyakarta: PT LkiS Pelangi Aksara, 2015.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo, 2006. Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2009.

Yudistira, I.G.A. Anom ,Nur Agus Susanto, “Rancangan Sistem Penilaian Keselamatan Pengunjung Tempat Wisata”, Majalah Ilmiah Widya, (Jakarta) Nomor 320, Tahun 2009.

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum dkk, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.