ANALISIS PEMIKIRAN EKONOMI YUSUF QARDHAWI TENTANG MENGAMBIL KEUNTUNGAN BERLEBIHAN DALAM JUAL-BELI

Solikatun Mubarokah

Abstract


Abstract

Trading or buying and selling is a noble business and livelihood, but there are still many business people who don’t understand about how legal it is for traders to take advantage. Because there are many traders who take profits according to their own will. In this study, took the opinion of Yusuf Qardhawi, a contemporary ulama with his thoughts that always adapted the conditions in society and were not bound by certain schools of thought. He explained in his book, that there are no texts of Quran that govern the limits of a profit. Need to do the section on the how law a taken more than 100 % according to Qardhawi and Fuqaha. The type of research used is qualitative research in the form of library research. That is research with data or materials from library sources. This study uses sources from books, theses, and journals. Using normative approaches and inductive analysis techniques. The result of this research is an advantage in a trade that may, in a manner that is in accordance with the Shari'a, even though the profit exceeds the standard of profit, according to Yusuf Qardhawi is more than 100% is lawful. While the profits derived from trading in a bad way and from selling goods (an object) that cause harm are unlawful profits, no matter how small the amount.

Keywords: Yusuf Qardhawi; Opinion; Fuqaha; profits; buying and selling.

 

Abstrak

Perdagangan atau Jual beli merupakan suatu usaha dan mata pencaharian yang mulia, hanya saja masih banyak para pelaku usaha yang belum memahami tentang bagaimana hukumnya bagi para pedagang dalam mengambil keuntungan. Karena banyak ditemukannya para pedagang yang mengambil keuntungan sesuai kehendak mereka sendiri. Dalam penelitian ini, diambil pendapat dari Yusuf Qardhawi, seorang ulama kontemporer dengan pemikirannya yang selalu menyesuaikan kondisi di masyarakat dan tidak terikat pada mazhab tertentu. Qardhawi menerangkan dalam bukunya, bahwa tidak ada nash yang mengatur mengenai batas suatu keuntungan. Perlu untuk dilakukan pembahasan mengenai bagaimana hukum sebuah keuntungan yang diambil lebih dari 100% menurut Qardhawi dan Fuqaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang berbentuk penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan data atau bahan dari sumber-sumber kepustakaan. Penelitian ini menggunakan sumber dari buku-buku, skripsi dan jurnal. Menggunakan pendekatan normatif dan teknik analisis induktif. Hasil dari penelitian ini adalah keuntungan dalam suatu perdagangan itu boleh, dengan cara yang sesuai syariat, sekalipun keuntungan tersebut melebihi standar keuntungan, menurut Yusuf Qardhawi adalah lebih dari 100% itu termasuk halal. Sementara keuntungan yang di dapat dari perdagangan dengan cara yang buruk dan dari penjualan barang yang menimbulkan mudharat adalah keuntungan yang haram, sekecil apapun jumlahnya.

Kata kunci: Yusuf Qardhawi, Pemikiran, Fuqaha, Keuntungan, Jual Beli.

Keywords


Yusuf Qardhawi, Pemikiran, Fuqaha, Keuntungan, Jual Beli; Opinion; profits; buying and selling.

Full Text:

PDF

References


Aziz, Abdul, Etika Bisnis Perspektif Islam, Bandung: Alfabeta, 2013.

Bukhari Ju’fiy, Abi Abdillah Muhammad Ibnu Ismail Ibnu Ibrahim Ibni Maghirah Ibni Bardazbah, Shahih Bukhari Jilid 2, Jakarta: Dar El Hadith, 2004.

Departemen Agama RI, Al -Quran dan Terjemahannya, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2010.

Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

Ekasari, Kurnia, “Hermeneutika Laba dalam Perspektif Islam”, Jurnal Akuntansi Multiparadigma, (Malang) Vol. 5 No. 1, 2014.

Fachrudin, Fachri, “Kajian Teori Laba Pada Transaksi Jual Beli Dalam Fiqih Mu’amalah (Studi Komparasi Teori Laba Ekonomi Konvensional)”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Ad-Deenar, (Bogor).

al-Hamd, Abdul Qadir Syaibah, Fiqhul Islam: Syarah Bulughul Maram” terjemahan Fiqhul Islam, Syarah Bulugh al-Maram Min jam’ Adillatil Ahkam, Cet I, Terj. Izzudin Karimi, dkk, Jakarta: Darul Haq, 2007.

Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Hermawan, Adik “I’jaz Al-Qur’an Dalam Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi”, Jurnal Madaniyah, (Semarang) Vol. 2 Ed. 11, 2016.

Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pres, 2008.

Mugiyati, “Pola Penetapan Harga Dalam Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah” (Analisis Managemen Keuangan Islam), Al Hikmah Jurnal Studi Keislaman, Vol. 3, No. 1, 2013.

Nasution, Amir Hamzah, dkk., “Kontribusi Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Dalam Kitab Kaifa Nata’amal Ma’a As-Sunnah Nabawiyah”, At-Tahdis: Journal of Hadith Studies, (Sumatera Utara) Vol. 1 No. 1, 2017.

Qardhawi, Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Terj. As’ad Yasin, Cet I, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Terj. Zainal Arifin, Jakarta: Gema Insani, 1997.

al-Qardhawi, Yusuf, Perjalanan Hidupku I, Terj. Cecep Taufikurrahman, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunah, terj. Kamaludin Marzuki, Bandung: PT. Alma’arif, 1989.

Setiyanto, Danu Aris, “Pemikiran Hukum Islam Imam Malik Bin Anas (Pendekatan Sejarah Sosial)”, Jurnal Al-Ahkam, Vol. 1 No 2, 2016.

ash-Shiddieqy, Hasbi, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.

Syahatah, Husein, Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2001.

Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2003.

al-Tusi, Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Bin Ahmad Al-Ghazali, Ihya Ulumudin, Terj. Moh Zuhri, Semarang: CV. Asy-Syifa, 1992.

az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, Jakarta: Gema Insani, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.