PRAKTIK JUAL BELI TANPA PENCANTUMAN HARGA MAKANAN MENURUT FIQH MUAMALAH DAN ‘URF (Studi Kasus Warung Makan Seafood di Kecamatan Kartasura)

Husnul Khatimah

Abstract


Abstract

The practice of buying and selling without the inclusion of food prices is classified as buying and selling that does not apply transparency between the seller and the buyer because the buyer has the right to determine any price for the food sold even beyond what is predicted by the buyer. This thesis aims to determine the analysis of buying and selling practices without the inclusion of food prices according to fiqh muamalah and ‘urf case study of seafood eating stalls in Kartasura District. This research is a field research, namely research conducted in the field, where the events that are the object of research take place. The object of this research is the practice of buying and selling without the inclusion of food prices according to Fiqh Muamalah and ‘Urf case study of seafood stalls in Kartasura District. Research results show that in  the practice of buying and selling without the inclusion of food prices according to the muqalah fiqh, most have met the terms and conditions of the sale and purchase, but there are defecta in the sale and purchase agreement which is done that there is alack of clarity between the seller to the buyer by not listing the price on food menu is sold so that the price stated by the seller is out of the mind of the buyer which can result in the buyer not being happy and forced to make payments because the payment is made after the food is finished eating. Therefore, one of the objectives of the contract is based on whethe they like it or not. Then if reviewed with urf then the practice of buying and selling can still be applied in the community.

Keywords: Buying and Selling; Without Price Inclusion; Muqalah Fiqh; ‘Urf.

 

Abstrak

Praktik jual beli tanpa pencantuman harga makanan ini tergolong pada jual beli yang tidak menerapkan adanya transparansi antara penjual dan pembeli karena pembeli berhak menentukan harga berapapun terhadap makanan yang dijual bahkan diluar dari yang diperkirakan oleh pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis praktik jual beli tanpa pencantuman harga makanan menurut fiqh muamalah dan ‘urf  studi kasus warung makan seafood di Kecamatan Kartasura. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan, di mana peristiwa yang menjadi objek penelitian berlangsung. Adapun yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah tentang praktik jual beli tanpa pencantuman harga makanan menurut Fiqh Muamalah dan ‘Urf studi kasus warung makan seafood di Kecamatan Kartasura. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan akadnya dalam praktik jual beli tanpa pencantuman harga makanan ini menurut fiqh muamalah sebagian besar telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, namun terdapat kecacatan pada akad jual beli yang dilakukan bahwa adanya ketidakjelasan antara penjual kepada pembeli dengan tidak mencantumkan harga pada menu makanan yang dijual sehingga harga yang disebutkan oleh penjual di luar dari pemikiran pembeli yang dapat mengakibatkan pembeli tidak ridha dan terpaksa melakukan pembayaran karena pembayaran dilakukan setelah makanan selesai dimakan. Oleh karena itu salah satu tujuan akad yaitu berlandaskan suka sama suka tidak terpenuhi. Kemudian jika ditinjau dengan ‘urf  maka praktik jual beli ini masih bisa diberlakukan di masyarakat.

Kata kunci: Jual Beli; Tanpa Pencantuman Harga; Fiqh Muamalah; ‘Urf.

Keywords


Jual Beli; Tanpa Pencantuman Harga; Fiqh Muamalah; ‘Urf; Buying and Selling; Without Price Inclusion; Muqalah Fiqh.

Full Text:

PDF

References


Al-Mushlih Abdullah, Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Islam, Jakarta: Darul Haq, 2015.

Basyir Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: UII Press, 2004.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1984.

Ghazaly, Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010.

Ibn abidin, Radd al-Mukhtar Ala Dar Al-Mukhtar, Juz IV.

Kementerian Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Yayasan Penyelenggara Penerjema/Penafsir Al-Qur’an Terjemah, 2009.

Masjupri, Buku Daras Fiqh Muamalah 1, Surakarta: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, 2013.

Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.

Shobirin, “Jual beli Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Stain Kudus, (Kudus) Vol. 3 Nomor 2, Desember 2015.

Siti Mujiatun, “Jual Beli dalam Perspektif Islam: Salam dan Istisna’”, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, (Sumatera Utara), Vol. 13 Nomor 2, 2013.

Syafe’i Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

Wulandari, Fitri, “Etika Bisnis Islami”, Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah (Surakarta) Vol. 1 Nomor 1, Maret 2003.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.