TINJAUAN MAṢLAḤAH MURSALAH TERHADAP PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/8/PBI/2017 TENTANG GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (NATIONAL PAYMENT GATEWAY)
Abstract
Abstract
Bank Indonesia established an alternative payment through electronic payment and was Strengthened by the issuance of Bank Indonesia Regulation Number 19/8/PBI/2017 Concerning the National Payment Gateway. However, Bank Indonesia felt it was necessary to further reform the policy. In addition, since the National Payment Gate is a New problem that arises, there is no legal provision yet. In this case, it is necessary to Have are view of the problems to determine the validity of the problem. This Research is aqualitative literary study (literature). Data an analysis uses non-statistical analysis, namely descriptive analysis. Sources of data obtained are from secondary data sources where there is primary legal material. While data collection techniques use documentation techniques. The results of this study indicate that in Bank Indonesia Regulation No19/8/PBI/2017 Regarding the National Payment Gate there are several Institutions including standard institutions, switching agencies, and service agencies. The National Payment Gate is a payment system structure created by Bank Indonesia that supports the good in the human view it self. This shows that the National Payment Gate is in line with human reason and sharia law. Maṣlaḥah mursalah in this National Payment Gate is to improve the payment system and maintain economic stability and which is a form to protect citizens in the field of economic law.
Keywords : Indonesian bank regulations; National Payment Gate; Maṣlaḥah Mursalah.
Abstrak
Bank Indonesia membentuk sebuah alternatif pembayaran lewat electronic payment dan diperkuat dengan dikeluarkannya kebijakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Namun Bank Indonesia merasa perlu dilakukan adanya pembenahan lebih lanjut akan kebijakan tersebut. Selain itu mengingat Gerbang Pembayaran Nasional adalah termasuk masalah baru yang muncul maka belum ada ketentuan hukumnya. Dalam hal ini perlu adanya tinjauan maṣlaḥah mursalah untuk menentukan kehujjahan permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif literer (pustaka). Analisis data menggunakan analisis non-statistik, yaitu analisis deskriptif. Sumber data yang diperoleh yaitu dari sumber data sekunder yang mana terdapat bahan hukum primer. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional terdapat beberapa lembaga diantaranya yaitu lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga service. Gerbang Pembayaran Nasional merupakan suatu infrastruktur sistem pembayaran dibuat oleh Bank Indonesia ini mendukung kebaikan dalam pandangan manusia itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Gerbang Pembayaran Nasional tersebut sejalan dengan akal manusia dan hukum syara’. Maṣlaḥah mursalah dalam Gerbang Pembayaran Nasional ini yaitu untuk meningkatkan sistem pembayaran dan menjaga stabilitas perekonomian serta yang merupakan bentuk untuk melindungi warga negara dalam bidang hukum ekonomi.
Kata kunci : Peraturan bank Indonesia; Gerbang Pembayaran Nasional; Maṣlaḥah Mursalah.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aibak, Kutbuddin, Metodologi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2008.
Aripin, Jaenal, KAMUS USHUL FIQIH Dalam Dua Bingkai Ijtihad, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Arthur Gideon “5 Manfaat Kartu Debit GPN” 2018 , www.liputan6.com, diakses pada 4 Maret 2019, pukul 11.00.
Dadan M Ramdan, 2018 “ Menakar Plus Minus Gerbang Pembayaran Nasional” dikutip dari https://www.kontan.co.id , diakses pada 29 Agustus 2019, pukul 03.40.
Dyah, Anggit Kusumawati, “Penerapan Sistem GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) dalam Menunjang Transaksi Daring” Jurnal Bisnis dan Manajemen , Vol. 5 No 1, 2010.
Galvan, yudistira, 2018 “BI terus membenahi sistem GPN” dikutip dari https://www.kontan.co.id , diakses pada 29 agustus 2019, pukul 03.40.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Nasional, 1996.
Hermawan, Sulhani, “Konsep dan Klasifikasi Umum Maqa>s}idAsy-Syari<’ah Asy Sya>t}ibi<”, Jurnal Al-Ahkam, (Surakarta) Vol. 7 Nomor 2, 2009.
Jiwa, Teguh Brata, 2018 “ganti kartu debit berlogo GPN masih menemui kendala” dikutip dari https://www.jawapos.com , diakses pada 29 agustus 2019, pukul 03.27
Peraturan anggota dewan gubernur no 19/10/PADG/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
Peraturan bank Indonesia no 18/40/pbi/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2009.
Referensi dari www.bi.go.id diakses pada 19 oktober 2019 pukul 19.00.
Suwarjin, Ushul Fiqh, Yogyakarta: Teras, 2012.
Syafi’atul Mir’ah Ma’shum, “Analisis National Payment Gateway Dalam Perspektif Hukum Islam” Tesis (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta), Januari 2018.
Syaifullah , Muhammad Khairuddin, “Pandangan Maṣlaḥah Mursalah dan Hukum Progresif Terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018”, Institut Agama Islam Negeri Surakarta, 2019.
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan nasabah sebagai konsumen.
Refbacks
- There are currently no refbacks.