PEMIDANAAN ANAK DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Abstract
This research shows that traffic violations committed by minors still occur frequently and the factors that cause high traffic violations committed by minors are family factors, educational factors, and schools and social or social factors, and the application of the law against criminal acts of traffic violations committed by minors namely omission of violations, actions that are not optimal, and maximum actions. The research aims to knowing is the punishment of children as offenders of traffic in Positive and Islamic law and the comparison between Positive law and Islamic law against children as mere violators which causes the victim to die. To find out the application of the law against traffic violations committed by minors. The results of this study are that children as traffic violators that cause casualties are regulated in Jo Criminal Code. Jo Traffic Act. The Juvenile Justice System Law, a child as a traffic violator who causes the victim to die positive law and Islamic law may be subject to fines or ta'zir.
Keywords : Criminalization of children; Traffic Accident; Islamic law.
Abstrak
Penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur masih sering terjadi dan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan, dan sekolah dan faktor pergaulan atau lingkungan, dan penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu pembiaran terhadap pelanggaran, penindakan yang tidak maksimal, dan penindakan maksimal. Penelitian ini bertujuan Mengetahui pemidanaan anak sebagai pelaku pelanggar lalu lintas dalam hukum Positif dan hukum Islam dan perbandingan hukum Positif dan hukum Islam terhadap anak sebagai pelanggar laka lantas yang menyebabkan korban meninggal. Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Hasil penelitian ini adalah bahwa anak sebagai pelanggar lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal diatur dalam KUHP Jo. UU Lalu Lintas Jo. UU Sistem Peradilan Anak, anak sebagai pelanggar lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal menurut hukum positif dan hukum Islam dapat dikenakan pidana denda atau ta’zir.
Kata kunci : Pemidanaan anak; Kecelakaan lalu lintas; Hukum Islam.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indah, Maulani, “Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku dalam kecelakaan lalulintas”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018.
Jamilia Susanti, “Tinjauan Hukum Islam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur” diakses 5 Desember 2019.
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Masdar Helny, Bandung: Gema Risalah Press, 1996.
Mohamad Taufik, Peristiwa Kecelakaan Lalulintas Melibatkan Anak Melonjak, http://www.Merdeka.com/, diakses pada 3 Oktober 2019.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Redaksi Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No.14 Tahun 1992, Yogyakarta: Pustaka Merah Putih, 2009.
Soekanto, Soerjono, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Wikipedia.Org/Wiki/Kecelakaan_Lalu-Lintas. Diakses Tanggal 19 Agustus 2019 Pukul 22.00.
Refbacks
- There are currently no refbacks.