IMPLEMENTASI AKAD WAKALAH PADA PEMESANAN MAKANAN MELALUI GO-FOOD

Ismi Budi Praswati

Abstract


Abstract

Bank Indonesia established an alternative payment through electronic payment and was strengthened by the issuance of Bank Indonesia Regulation Number 19/8/PBI/2017 Concerning the National Payment Gateway. However, Bank Indonesia felt it was necessary to further reform the policy. In addition, since the National Payment Gate is a New problem that arises, there is no legal provision yet. In this case, it is necessary to have are view of the problems to determine the validity of the problem. This Research is aqualitative literary study (literature). Data an analysis uses non-statistical analysis, namely descriptive analysis. Sources of data obtained are from secondary data sources where there is primary legal material. While data collection techniques use documentation techniques. The results of this study indicate that in Bank Indonesia Regulation No19/8/PBI/2017 Regarding the National Payment Gate there are several Institutions including standard institutions, switching agencies, and service agencies. The National Payment Gate is a payment system structure created by Bank Indonesia that supports the good in the human view it self. This shows that the National Payment Gate is in line with human reason and sharia law. Maṣlaḥah mursalah in this National Payment Gate is to improve the payment system and maintain economic stability and which is a form to protect citizens in the field of economic law.

Keywords: Indonesian bank regulations; National Payment Gate; Maslahah Mursalah.

 

Abstrak

Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan yang kemugkinan yang terjadi diluar perjanjian antara lain pembatalan customer sebelum driver membelikan  makanan yang mengakibatkan kerugian berupa tenaga, waktu untuk mengantre dan bahan bakar, makanan yang diantarkan oleh driver kadang tidak sesuai pesanan dan biaya parkir yang dibebankan pada driver selaku wakil. Penelitian ini menggunakan kualitatif lapangan dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan kondisi atau fenomena dalam kehidupan atau kenyataan yang sebenarnya. Dalam hal ini objek penelitian adalah driver dan customer Go-food di Soloraya untuk mendapatkan data tentang hak dan kewajiban yang tak terlepas dari resiko dan  tanggung jawab masing-masing pihak. Data relevan yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teori wakālah. Kesimpulan bahwa transaksi dalam layanan pemesanan makanan melalui Go-Food pada aplikasi Go-Jek dari rukun telah sesuai dan sah dalam syariat Islam. Namun pada dinamika di luar kemungkinan yang terjadi seperti pembatalan pesanan dan perbedaan pesanan dengan realita yang diantarkan kepada customer serta resiko uang parkir ditanggung oleh driver, pada syarat rukunnya belum memenuhi dikarenakan driver sebagai pihak wakil menanggung lebih banyak resiko didalamnya.

Kata kunci: Driver; Customer; Wakālah; Go-Food.


Keywords


Driver; Customer; Wakālah; Go-Food; Indonesian bank regulations; National Payment Gate; Maslahah Mursalah.

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji, Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, Implementasi), Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Admin Sekolah Muamalah Indonesia, “Go-Food Dalam Tinjauan Syariat Islam (Lanjutan)” dikutip dari https://sekolahmuamalah.com diakses pada 30 November 2018 pukul 23.05 WIB.

Aplikasi Karya Anak Bangsa, “Go-Jek Indonesia” dirujuk dari www.go-jek.com/terms-and-condition/ diakses pada 15 Mei 2019, pukul 09.41 WIB.

Al-Faih, Syaikh Sulaiman bin Ahmad bin Yahya. Ringkasan Fiqih Sunah, terj. Achmad Zaeni Dachlan, Jawa Barat: Senja Media Utama, 2017.

Haryadi, Driver Go-Jek, Wawancara Pribadi, Kawasan Paragon Mall, 27 Mei 2019, pukul 18.45 WIB.

Hazan Aziz, Customer Go-Food, Wawancara Pribadi, Hasbona Fotocopy, 10 Juni 2019, pukul 14.05 WIB.

Jiwa Yudistira, Driver Go-Jek, Wawancara Pribadi, Depan SMK Muhammadiyah Kartasura, 16 Mei 2019, pukul 17.21 WIB.

Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, pasal 470.

Nurdin, Ridwan, Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum dan Perkembangannya), Banda Aceh: Pen A, 2014.

Noval Safira, Customer Go-Jek, Wawancara Pribadi, Whatsapp Telephone, 12 Juni 2019, pukul 11.46 WIB.

Rusyd, Ibnu, Tarjamah Bidayatu’l-Mujtahid juz 3, terj. Abdurrahman, dkk, Semarang: Asy-Syifa’, 1990.

Ragil, Driver Go-Jek, Wawancara Pribadi, Barat BRI Karanganyar, 15 Februari 2019, pukul 17.12 WIB.

Regyta, Customer Go-Jek, Wawancara Pribadi, Suruhkalang, 12 Mei 2019, pukul 09.18 WIB.

Sujiah, Customer Go-Jek, Wawancara Pribadi, Mobil, 11 Juni 2019, pukul 19.48 WIB.

Sabiq, Sayyid Fiqih Sunnah Jilid V, terj. Abu Aulia, dkk, Jakarta: PT Pustaka Abdi Bangsa, 2018.

Wahid Ali, Driver Go-Jek, Wawancara, Chat Whatsapp, 13 Juni 2019, pukul 23.59 WIB.

“Hukum Transaksi Layanan Antar”, Andi Muhtarom, Solopos, Nomor 575/Januari/ 2018, Jum’at, 12 Januari 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.