KEABSAHAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK “MURABAHAH LOGAM MULIA ABADI” (MULIA) PEGADAIAN SYARI’AH DALAM TINJAUAN FIQIH MU’AMALAH (Studi Kasus di Unit Pegadaian Syariah Ngabeyan, Kartasura)

Maulani Salma Munthahana

Abstract


Abstract

As an institution providing financial services, offering various forms of financing facilities is important to support economic activities, especially through the mobilization of effective and efficient sources of financing and distribution. One of the sharia financial institutions offering investment services, especially investment in precious metals, is PT. Pegadaian Syariah, with a sale and purchase contract. This product is named (MULIA) Murabahah Eternal Precious Metals. This research was conducted at PT Pegadaian Branch Ngabeyan Unit Syariah. The method in collecting research data is done by using interview techniques to several speakers. The data that has been obtained is then analyzed qualitatively inductively. The results of this study need to be considered in the implementation of murabaha, customers can pay off the purchase of goods after receiving goods and documents in one go or in installments. However, if the implementation is carried out in the Sharia Pegadaian Unit, the goods are suspended after payment is paid. PT. Sharia pawn shops show the goods (precious metal gold) first to the customer when the goods in principle have become the property of the pawnshop. PT. Sharia pawn shops can use a salam or istisna contract 'which is a form of buying and selling something in dependents which is explained at the price paid in advance. Fiqh scholars call it the term bai'u al-mah`a> wij. Because greeting is a type of sale and purchase that is not real and on the basis of the demands of the needs of people who transact.

Keywords: Murabahah; Product Mulia; Fiqh Mu’amalah.

 

Abstrak

Sebagai lembaga penyedia jasa keuangan, menawarkan berbagai bentuk fasilitas pembiayaan merupakan sesuatu yang penting guna mendukung kegiatan perekonomian, terutama melalui pengerahan sumber-sumber pembiayaan dan penyaluran yang secara efektif dan efisien. Salah satu lembaga keuangan syariah yang menawarkan jasa investasi, terutama investasi emas logam mulia adalah PT. Pegadaian Syariah, dengan akad jual beli (murabahah). Produk ini bernama (MULIA) Murabahah Logam Mulia Abadi. Penelitian ini dilakukan di PT Pegadaian Cabang Ngabeyan Unit Syariah. Metode dalam pengumpulan data penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara kepada beberapa narasumber. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif induktif. Hasil dari penelitian ini perlu diperhatikan dalam implementasi murabahah, nasabah dapat melunasi pembelian barang setelah menerima barang dan dokumen dengan cara sekaligus atau mengangsur. Namun jika implementasi yang dilakukan di Unit Pegadaian Syariah adalah barang ditangguhkan setelah lunas pembayaran. Sebaiknya PT. Pegadaian Syariah memperlihatkan barang (emas logam mulia) dahulu kepada nasabah ketika barang secara prinsip sudah menjadi milik pegadaian. PT. Pegadaian Syariah dapat menggunakan akad salam ataupun akad istisna’ yaitu bentuk jual beli sesuatu dalam tanggungan yang dijelaskan dengan harga yang dibayar di muka. Ulama fiqih menyebutnya dengan istilah bai’u al-mah`a>wij. Karena salam termasuk jenis jual beli yang tidak nyata dan atas dasar tuntutan kebutuhan orang yang bertransaksi.

Kata kunci: Murabahah; Produk Mulia; Fiqih Mu’amalah.


Keywords


Murabahah; Produk Mulia; Fiqih Mu’amalah; Murabahah; Product Mulia; Fiqh Mu’amalah.

Full Text:

PDF

References


Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007.

Dewi, Gemala, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual beli Emas Secara Tidak Tunai.

HR. Daruqutni, jilid III, hlm. 5. dalam Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq, Jakarta: Cakrawala Publishing,2009.

HR. Ahmad, jilid III, hlm. 402. Baihaki di dalam Sunan Baihaqi , jilid V.

https://pegadaiansyariah.co.id/mulia-2417 , di unduh pada 03 februari 2019, pukul 13.54.

Masjupri, Fiqh Muamalah, Sleman: Asnalitera, 2013.

Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, jilid V, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009.

Sulastri, Pimpinan UPS Ngabeyan, Wawancara Pribadi, 19 Januari 2019, pukul 11.30.

Sulastri, Pimpinan UPS Ngabeyan, Wawancara Pribadi, 26 September 2018, pukul 11.30.

Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Jakarta: Penerbit Djambatan, 2003.

Wiroso, Jual Beli Murabahah,Yogyakarta: UII Press, 2005.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.