TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM OYOTAN DAN BAWONAN DI DESA MRISEN KECAMATAN JUWIRING KABUPATEN KLATEN

Risma Nur Isnaini

Abstract


ABSTRACT

This study discusses the problem of muamalah in Mrisen Village, Juwiring District, Klaten Regency in renting rice fields using oyotan and bawonan systems. The data of this research were obtained through interviews with parties involved in the rice field rental contract with the oyotan and bawonan system, and through documentation. In conducting research, the method used in this research is the method of field research or field research and the data is analyzed using the deductive method. This research uses contract theory, ijarah theory, and mukhabarah theory. The results showed that the implementation of the oyotan and bawonan system, namely renting rice fields with harvest counts and giving the harvest, as long as the rental period was managed by the tenants, the maintenance costs were borne by the tenants, but in the middle of the agreement there was an addition of oyot and the rice fields were managed by the land owner for an uncertain period. According to the wishes of the land owner and the owner still receives the agreed amount of bawonan (harvest). In this practice, there are two contracts, namely the ijārah and Mukhābarah contracts. So in Fiqh Muamalah the oyotan system should not be implemented because it contains gharar or it is unclear the end of the lease period.

Keywords: Bawonan; Ijarah; Oyotan.

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang persoalan muamalah di Desa Mrisen Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten dalam sewa-menyewa sawah yang menggunakan sistem oyotan dan bawonan. Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan para pihak yang terkait dalam akad sewa-menyewa sawah dengan sistem oyotan dan bawonan, dan melalui dokumentasi. Dalam melakukan penelitian, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field research atau penelitian lapangan serta data dianalisis dengan metode deduktif. Penelitian ini menggunakan teori akad, teori ijarah, serta teori mukhabarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem oyotan dan bawonan yaitu sewa menyewa sawah dengan hitungan panen dan pemberian hasil panen, selama masa sewa dikelola penyewa maka biaya perawatan ditanggung penyewa, namun di tengah perjanjian terjadi penambahan oyot dan sawah dikelola pemilik lahan untuk jangka waktu yang tidak menentu sesuai keinginan pemilik lahan serta pemilik tetap menerima bawonan (hasil panen) sesuai jumlah yang disepakati. Dalam praktek tersebut terjadi dua akad yaitu akad ijārah dan Mukhābarah. Maka dalam Fiqh Muamalah sistem oyotan tidak boleh dilaksanakan karena mengandung gharar atau ketidakjelasan berakhirnya waktu sewa.

Kata Kunci: Bawonan; Ijarah; Oyotan.


Keywords


Bawonan; Ijarah; Oyotan.

Full Text:

PDF

References


A. Karim Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).

Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, “Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim”, (Bekasi: Darul Falah, 2018).

Adiwarman A Karim Oni Sahroni, Riba dan Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syairah, Cet I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram Terj, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015).

Al-Hafizh Zaki Al-Din ‘Abd Al-‘Azhim Al-Mundziri, Ringkasan Shahih-Muslim, “Kitab Mukhtashar Shahih Muslim”, “Bab Menyewakan Tanah”, (Bandung: Mizan Pustaka, 2013).

Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).

Anwar Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).

Hasanudin Maulana dan Mubarok Jaih, Perkembangan Akad Musyarakah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012).

Hasbiyallah, Sudah Syar’ikah Muamalahmu? Panduan Memahami Seluk –Beluk Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Salma Idea, 2014).

Karim Helmi, Fiqh Muamalah, Cet.3, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012).

Martini, Penyewa Sawah, Wawancara Pribadi, 17 Maret 2020, jam 15.04-15.15.

Muhwan Wawan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2011).

Rumiyati, Penyewa Sawah, Wawancara Pribadi, 25 Februari 2020, jam 19.30-19.40.

Siti Khadijah Pemilik Sawah, Wawancara Pribadi, 1 Mei 2020, jam 16.48-16.55.

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Cet 10, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Supardi, Penyewa Sawah, Wawancara Pribadi, 28 Februari 2020, jam 18.14-18.24.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.