IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. YOGYAKARTA TEKSTIL DI YOGYAKARTA

Annisyatulhuda Rani Ayuningtyas Sutikno

Abstract


Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial penting disamping tujuan perusahaan dalam mencari keuntungan hal ini juga sejalan kaitannya tujuan usaha dalam Islam yaitu kemaslahatan. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengkaji lebih jauh bagaimana kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil dan dalam pandangan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Maqashid
Syari’ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research (lapangan) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang terfokus pada implementasi Corporate Social
Responsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data menggunakan teori yang dikemukakan oleh Miles dan Hubermen dengan model interaktif. Berdasarkan analisis penelitian, dapat disimpulkan Corporate Social
Responsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan pelaksanaannya dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Peseroan Terbatas masih ada dalam pasal 5 yang belum sesuai serta ditinjau dalam Maqashid Syari’ah kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) di PT. Yogyakarta Tekstil sudah sesuai dengan beberapa pemeliharaan seperti pemeliharaan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Kata Kunci: CSR; Maqashid Syari’ah; Perseroan Terbatas.

Keywords


CSR; Maqashid Shari'ah; Limited company; Maqashid Syari’ah; Perseroan Terbatas.

Full Text:

PDF

References


Bensinkita, Kualitas Udara Yogyakarta Makin Menurun Akibat Emisi Kendaraan, https://bensinkita.com/kualitas-udara-yogyakarta-menurun-akibat-emisi-kendaraan/ diunduh tanggal 20 Juni 2021 jam 20.00 WIB.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah, 1971.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305).

Setyono, Joko dan Muh. Ghafur, “Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Syariah dan Non-Syariah di Indonesia,” Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 3. No.1 September 2007.

Tanzeg, Ahmad, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta : Teras, 2011.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Yanti, Fitri dkk, “Analisis Pengungkapan Triple Bottom Line dan Faktor yang Mempengaruhi: Studi di Perusahaan Indonesia dan Singapura”, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vol. 13. Nomor 2, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.