KEMITRAAN ANTARA PETANI KAPAS DENGAN PT SUKUNTEX DALAM PERSPEKTIF AKAD MUSYARAKAH

Anifah Buyung Utami

Abstract


Kemitraan adalah usaha yang berbentuk kerjasama antara dua pihak dengan hak dan kewajiban yang setara dan saling menguntungkan. Adapun kemitraan di dalam Islam disebut dengan musyarakah. Dalam hal ini antara petani kapas dengan PT Sukuntex mengetahui mekanisme kemitraan antara keduanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme kemitraan antara petani kapas di Lingkungan Tanggeran, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri dengan PT Sukuntex, serta untuk Untuk mengetahui praktik kemitraan antara petani kapas di Lingkungan Tanggeran, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri dengan PT Sukuntex sudah sesuai dengan akad Musyarakah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif tentang akad musyarakah dan praktik bagi hasil antara petani kapas dengan PT Sukuntex di Lingkungan Tanggeran Kelurahan Gedong Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri. Sumber datanya diambil dari data sekunder dan data primer. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun terkait analisisnya adalah analisis data yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan analisis penelitian, dapat dihasilkan bahwa kemitraan yang dilakukan antara petani kapas dengan PT Sukuntex dimana pihak PT Sukuntex menghibahkan benih, pupuk serta obat dan petani kapas menyediakan lahan dan alat pertanian. Kemudian kemitraan antara PT Sukuntex dengan petani kapas sudah memenuhi akad musyarakah, namun dalam hal bagi hasilnya belum diketahui karena antara petani kapas dengan PT Sukuntex sama-sama mendapatkan keuntungan. Dimana petani kapas mendapatkan tambahan pendapatan di musim kemarau sedangkan PT Sukuntex mendapatkan bahan baku pembuatan kain yang memadai.


Keywords


Akad musyarakah; Kemitraan; Bagi hasil.

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji, Fikih Muamalah Maliyah, Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Bungaran, Antonius Simanjuntak dan Soedjito Sosrodihardjo, Metode Penelitian Sosial (Edisi Revisi), Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.

Dewi, Gemala, dkk, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.

Hariri, Wawan Muhwan, Hukum Perikatan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

Hasanuddin, Maulana, Perkembangan Akad Musyarakah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Maro’ah, Siti, dkk, Buku Ajar Marketing Syariah, Surabaya: Qiara Media, 2019.

Maryono, PPL PT Sukuntex, Wawancara Pribadi, tanggal 21 Maret 2021, Jam 10.30 WIB.

Nabila, Ghassani, “Kemitraan Pengembangan UMKM (Studi Deskriptif tentang Kemitraan PT. PJB Unit Gresik Pengembangan UMKM Kabupaten Gresik)”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 3, No. 2, Agustus 2015.

Nurma, Khusna Khalifa, ‘Tindak Lanjut BPJS Haram Melalui Reorganisasi Jaminan Sosial Kesehatan Berbasis Syirkah Ta’awun”, Jurnal Studi Al-Quran dan Hukum Syariati, Vol 1 No 2, 2015.

Ridwan, Muhammad, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, Yogyakarta: Pustaka SM, 2007.

Sutino, Petani Kapas, Wawancara Pribadi, tanggal 1 November 2020, Jam 17.30 WIB.

Syafe’i, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2020.

Yusuf, Muri, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Kencana, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.