ANALISIS MEKANISME PEMBIAYAAN MURĀBAḤAH BERDASARKAN PBI NOMOR: 7/46/PBI/2005
Abstract
Abstract
PBI Number: 7/46/PBI/2005 explained that in murābaḥah financing, if the bank represented the customer to purchase goods, then murābaḥah contract must be made after the goods became the bank's property. Meanwhile, BSI KCP Sukoharjo Kartasura carried out a murābaḥah contract before the goods became the bank's property. This was not in accordance with the PBI and it couldbe said that there was engineering in financing implementation. This study aimed to analyze the mechanism of murābaḥah financing at BSI KCP Sukoharjo Kartasura based on PBI Number: 7/46/PBI/2005 and analyze causative factors of engineering in financing. This study used qualitative field research and the Miles and Huberman method, with data collection techniques were interview with related parties and documentation. This studyconcluded that the murābaḥah financing mechanism in BSI KCP Sukoharjo Kartasura consists of filling out forms, BI checking, surveys, etc. The financing mechanism was generally appropriate. However, in its implementation, not all provisions have been carried out properly. BSI KCP Sukoharjo Kartasura carried out amurābaḥah contract before the goods became the bank's property. Then, it could be said that there was engineering in the financing implementation. The causative factors were the bank wanted to save time, minimize expenses, etc.
Keywords: Financing; Mechanism; Murābaḥah; PBI.
Abstrak
PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 menjelaskan bahwa dalam hal pembiayaan murābaḥah, apabila bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang, maka akad murābaḥah harus dilakukan setelah barang menjadi milik bank. Sedangkan BSI KCP Sukoharjo Kartasura melaksanakan akad murābaḥah sebelum barang menjadi milik bank. Hal ini tidak sesuai dengan PBI dan dapat dikatakan bahwasannya terdapat rekayasa dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembiayaan murābaḥah di BSI KCP Sukoharjo Kartasura berdasarkan PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 dan menganalisis faktor penyebab terjadinya rekayasa dalam pembiayaan tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif lapangan serta metode Miles dan Huberman, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara pihak terkait dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan murābaḥah di BSI KCP Sukoharjo Kartasura terdiri dari pengisian form, BI checking, survei, dan lain sebagainya. Menurut PBI Nomor: 7/46/PBI/2005, secara umum mekanisme tersebut sudah sesuai. Namun, dalam implementasinya belum semua ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. BSI KCP Sukoharjo Kartasura melaksanakan akad murābaḥah sebelum barang menjadi milik bank. Maka, hal ini dapat dikatakan bahwasannya terdapat rekayasa dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut. Faktor penyebabnya yakni karena pihak bank sebisa mungkin ingin menghemat waktu, meminimalisir pengeluaran, dan lain sebagainya.
Kata Kunci: Mekanisme; Murābaḥah; PBI; Pembiayaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cet. 7, Jakarta: Azkia Publisher, 2009.
Indonesia, Departemen Agama Republik, Al-Qur’an dan Terjemah, Banten: Forum Pelayan Al-Qur’an, 2013.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2011.
Janwari, Yadi, Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: RemajaRosdakarya, 2015.
Mufid, Mohammad, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Dari Teori ke Aplikasi, Cet. 2, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah: Konsep dan Regulasi, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Poernomo, Djoko, Usaha Mikro Batik Madura, Cet. 1, Yogyakarta: Griya Pandiva, 2015.
Suparno, Joko, Nasabah.Wawancara Pribadi, 07 Mei 2021.
Susila, Jaka, “Fiduciary Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah”, Jurnal Al-Ahkam, (Surakarta) Vol. 1 No. 2, 2016.
Syariah, Mandiri, “Pembiayaan Usaha Mikro’, https://www.mandirisyariah.co.id/business-banking/micro-banking/pembiayaan-usaha-mikro.
Utami, Ririh, Nasabah,Wawancara Pribadi, 06 Mei 2021.
Widodo, Micro Banking Manager, Wawancara Pribadi, 05 Mei 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.