Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri
Abstract
Abstract
Divorce cases nationally have increased in recent years; however this phenomenon cannot be generalized because each area has different background and culture. Based on the record of the Ministry Of Religious Affairs (Kemenag) in Wonogiri there are 10000-11000 weddings in a year on average. From those numbers around 8-9 percent is getting divorces. The efforts to resolve the divorce rate and family empowerment post-divorce still become the responsibility of their own. However, through Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) the destitute family is given a sympathetic care-social assurance to build businesses and even an economic capital to help them, whether its a post-divorce family program or just destitute family in general. The government program does not reach on fostering harmonious sakinah family; all are pursued by their own, while the government program is not supported by an adequate budget for the sakinah family program.
Keywords: Impact of Divorce, Family Empowerment
Abstrak
Kasus perceraian secara nasional dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan, namun fenomena ini tidak bisa digeneralisir karena setiap daerah mempunyai latar belakang dan budaya yang berbeda. Berdasarkan catatan Kantor Kemeterian Agama (Kemenag) di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. Upaya mengatasi tingkat perceraian, pemberdayaan keluarga pasca perceraian, sementara masih menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri, namun melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) keluarga yang fakir miskin diberikan santunan-jaminan sosial untuk usaha, bahkan diberikan modal ekonomi untuk membantu keluarga miskin, apakah itu untuk program keluarga pasca perceraian atau hanya keluarga miskin secara umum. Program pemerintah tidak sampai menyentuh bagaimana pembinaan keluarga sakinah, semuanya diupayakan sendiri, sementara program pemerintah tidak didukung oleh anggaran yang cukup untuk mendukung program keluarga sakinah.
Kata Kunci: Dampak Perceraian, Pemberdayaan Keluarga
Full Text:
PDFReferences
Anjar. 2013. Cinta Satu Paket Hadila Edisi Oktober.
Azhary, M. Tahir., Djubaedah, Neng. 1994. Analisisi Yurisprudensi Tentang Cerai Thalak. Mimbar Hukum No. 14 Thn V.
Buku Pendaftaran Cerai Gugat KUA Selogiri Tahun 2013
Faqih, Ahmad. 2009. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2008). Skripsi Jurusan Syariah STAIN Surakarta.
Fauziah. 2011. Keluarga Harmoni dalam Perspektif Komunitas Islam: Dalam Realitas Perkawinan Monogami,dan Sirri di Kabpuaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Harmoni Vol.X Januari-Maret.
Hanafi, Yusuf. 2011. Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur (Child Marriage). Bandung: Mandar Maju.
Isnatin. 2011. Menggugat Perkawinan: Transformasi Kesadaran Gender Perempuan dan Implikasinya terhadap Tingginya Gugat Cerai di Ponorogo. Kodiifikasi Volume 5 No. 1 Tahun, hlm. 221
Karim, Muchit A. 2005. Perkawinan dan Perceraian di Indonesia: Kasus di Pulau Sumatera. Harmoni Vol. IV Oktober-Desember.
Kholilurrohman dan Al Ghozali, M Syakirin. 2012. Pengembangan Konsep Terapi Keluarga Berbasis Bimbingan dan Konseling Islam Untuk Mengatasi Problem Perceraian di Kabupaten Klaten. dalam Paparan Hasil Penelitian Bermutu Kompetitif Berbasis Program Studi Pada IAIN Surakarta Tahun 2012. Lembaga Penelitian IAIN Surakarta Tahun.
Kustini. 2010. Keluarga Harmoni dalam Perspektif Komunitas Islam di Kabupaten Sukabumi, dalam Harmoni, Volume IX, Nomor 36, Okober - Desember.
Pur, Bambang. 2005. Begug Poernomosidi Di Antara Tujuh Masalah Pokok Yang Melilit Satriyo Hambangun Nagari. Wonogiri: BKD Wonogiri.
Purwodarsono, Didik. 2012. 7 Pilar Penjaga Keharmonisan Rumah Tangga, dalam Hadila Edisi 64 Oktober.
Suyatno, Joko. 1999. Persepsi Masyarakat tentang Pentingnya Orang Tua sebagai Wakil Nikah (Studi Kasus di Desa Jaten Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri), Skripsi Jurusan Syariah STAIN Surakarta.
Tarakiawan, Cahyadi. 2013. Menikah Itu Untuk Selamanya. dalam Hadila Edisi Oktober.
Taufiq, M Sholhan. 2007. Analisis Putusan Hakim Tentang Cerai Talak (Studi Analisis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali Tahun 2006). Skripsi Jurusan Syariah STAIN Surakarta.
Ulfah, Istantin. 2011. Menggugat Perkawinan: Transformasi Kesadaran Gender Perempuan dan Implikasinya terhadap Tingginya Gugat Cerai Di Ponorogo. dalam Kodifikasia, Jurnal Penelitian Kegamaan dan Sosial Budaya, STAIN Ponorogo, Volume 5 No. 1.
Wawancara dengan Drs Purwanto Kepala KUA Jatipurno, Selasa, 24 September 2013 pukul 19.30-20.30 WIB
Wawancara dengan Haryadi, S. Ag., M. Si Kepala KUA Kecamatan Wonogiri Selasa, 26 Juli 2011 pukul 08.00-09.00 WIB
Wawancara dengan Kasi Urais Kemenag Kabupaten Wonogiri Drs.H. Ahmad Faird, M. Si. Rabu, 27 Juli 2011 pukul 18.30 WIB
Wawancara dengan Suranto Pegawai KUA Selogiri, Rabu, 25 September 2013 pukul 07.30-09.00 WIB
Wirabhumi, Edy S. Pemberdayaan Hukum Otonomi Daerah Dan Potensi Wilayah: Studi Tentang Kemungkinan Terbentunya Provinsi Surakarta, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, 2007, hlm. 150.
Wulandari, Etik. Cerai Gugat Karena Suami Poligami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Karanganyar), Skripsi Jurusan Syariah STAIN Surakarta, 2007.
http://jelita249.blogspot.com/2009/08/perceraian-menurut-hukum-islam-dan-uu.html. diakses, 17/7/2011
http://www.solopos.com/2009/wonogiri/2009-kasus-perceraian-di-wonogiri-naik-30-9778. diakses, 23/6/2011
http://www.solopos.com/2009/wonogiri/2009-kasus-perceraian-di-wonogiri-naik-30-9778. diakses, 23/6/2011
http://www.solopos.com/2011/wonogiri/tekan-angka-perceraian-kursus-pranikah-di-wonogiri-digalakkan-90237. diakses, 5/7/2011
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/10/22/133394/Pendampingan-Efektif-Atasi-Problem-Rumah-Tangga. diakses, 22/10/2012.
Jawapos, 12/8/2009
Koran O, 13/9/2011
Radar Bogor, 2 Juli 2009.
Solopos, Nikmat Sesaat Berubah Bencana, 29 Juli 2013, hlm. 1-2,
Solopos, 25 Mei 2009
Solopos, 27/6/2013 hlm. IV Ketua RT Rampungkan Pendataan Penduduk Wonogiri 1,199 juta Jiwa.
Solopos, 3/1/2011 hlm. 5
Pernikahan Dini Cara Kekeluargaan Yang Menyesatkan, Solopos, 29 Juli 2013, hlm. 5.
DOI: https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.71
Refbacks
- There are currently no refbacks.