KONSTRUKSI WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DI INDONESIA
Abstract
Zakat is a land to improve the welfare of the people, and this has been structurally arranged and a mature concept in Islam, as well as the provisions of Law No. 41 of 2004. The perspective of waqf does indeed experience general meaning which initially was only immovable property and we can also for movable property, this can be understood from the benefits of waqf itself. As mentioned in Government Regulation of the Republic of Indonesia number 42 of 2006 concerning the Implementation of Law Number 41 of 2004 article 2. In carrying out its duties, BWI has formed 31 representatives of the BWI Povinsi, inaugurated Sharia Financial Institutions that Receive Wakaf Money (LKS-PWU) as many as 15 banks syariah and has accredited Nadzir Wakaf Money consisting of 102 Islamic Institutions / Cooperatives.
This journal is included in library research, because studied by the views of the ulama and the laws and regulations concerning waqf in Indonesia. What is interesting to study in this journal is that the shifting of the meaning of wakaf does not move to wakaf move is a concept that is in essence in terms of the benefits and benefits of the waqf for the people. Waqf can be understood as a transfer of ownership of an item from one hand to the other to treat the people, where the goods or assets are durable and worth worshiping to Allah, one of the conditions for endowments, namely the endowment may determine what conditions he want in waqf. Waqf in the view of Islam, as one aspect of the teaching that has a spiritual dimension, teachings that show the dynamics of formidable philanthropy. Waqf was practiced long before Islam came into existence, it is even thought that since humans came to know life in this world. This can be seen in every community providing public facilities, such as places of worship, clean water sources, roads, and building sites.
Zakat merupakan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, dan hal ini telah diatur secara struktural dan konsep yang matang dalam Islam, begitu juga sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004. Perspektif wakaf memang mengalami kemaknaan umum yang awalnya hanya harta tidak bergerak dan kita dapat juga untuk harta yang bergerak, hal ini dapat dimaklumi dari manfaat wakaf itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 2. Dalam menjalankan tugasnya, BWI telah membentuk 31 perwakilan BWI Povinsi, meresmikan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebanyak 15 bank syariah dan telah mengakriditasi Nadzir Wakaf Uang yang terdiri dari Yayasan/Koperasi syariah sebanyak 102 Lembaga.
Jurnal ini termasuk penelitian kepustakaan (library research), karena yang dikaji adalah pandangan para ulama dan peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia. Yang menarik untuk dikaji dalam jurnal ini adalah, bahwa pergeseran makna wakaf tidak bergerak menjadi wakaf bergerak merupakan sebuah konsep yang secara esensi ditinjau dari manfaat dan maslahat dari wakaf tersebut untuk umat. Wakaf dapat difahami sesuatu perpindahan hak milik suatu barang dari satu tangan ke tangan yang lainnya untuk memaslahatan umat, yang mana barang atau harta tersebut berdaya tahan lama dan bernilai ibadah kepada Allah swt., Salah satu syarat wakaf yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya. Wakaf dalam pandangan Islam, sebagai salah satu aspek ajaran yang berdimensi spiritual, ajaran yang menunjukkan dinamika filantropi yang tangguh. Wakaf telah dipraktikan jauh sebelum Islam muncul, bahkan diperkirakan sejak manusia mengenal kehidupan di dunia ini. Hal ini dapat dilihat dalam setiap masyarakat menyediakan sarana umum, seperti tempat ibahdah, sumber air bersih, jalan, dan tempat bangunan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung: Alumni, 1984.
Abu Zahroh, Muhammad, Muhadarah fi al-Waqf, cet.2, t.t: Dar Al-Fikr al-‘Arabi, 1981.
Alabij, al-, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Rajawali Press, 1989.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, cet. ke-2, Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, cet.5, Jakarta; Sinar Grafika, 2014
al-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid 10, penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Arikunto, Suharsini, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik, cet.13, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, cet.6, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Asy-Syarbini, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khotib, Mughnil Muhta j, jilid 3, Kairo: Darul Hadist, 2006.
‘Asqallani, al-, Ibn Hajar, Bulûgh al-Marâm min Adillah al-Ahkâm, Surabaya: Syarikah Bungkul Indah, t.t.
Badan Wakaf Indonesia, Himpunan Peraturan Peundang-undangan tentang wakaf di Indonesia, Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2013.
Departemen Agama RI., Fiqih Wakaf, Jakarta : Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan, 2003.
Djatmika, Rahmat, Pandangan Islam Tentang Infak, Sedekah, dan Wakaf Sebagai Komponen dalam Pembangunan, Surabaya: Penerbit Al- Ikhlas, 1983.
Hermawan, Wawan, Pandangan Ulama Garut tentang Wakaf Uang dan Wakaf Mu’aqqot, Disertasi, Semarang: IAIN Walisongo, 2013.
Hilmi, Hasbullah, Dinamika Pengelolaan Wakaf Uang, Disertasi, Semarang: IAIN Walisongo, 2012.
Manawi, Muhammad Abdul Rauf, at-Ta’arif, Beirut: Dar al-Fikr, 1410 H
Sabiq, As-Sayyid, Fiqh As-Sunah, jilid 3. Mesir: Darul Fath, 1990.
Sarakhsi,as-, al-Mabsuth, Beirut, Dar al-Fikr,1993
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi dkk, Metode Penelitian Survai, Jakarta: LP3ES, 1989.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, cet.13, Bandung: ALFABETA, 2011.
Suhairi, Manajemen Wakaf Produktif Di Singapura, Disertasi, Semarang: UIN Walisongo, 2015.
-----------, Alquran dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Alquran Departemen Agama RI, 1985.
----------, Cara Mudah Menyusun: Sripsi, Tesis, dan Disertasi, cet.2, Bandung: Alfabeta, 2014.
-------------, Fiqih Islam Madzhab dan Aliran, Penerjemah Nabhani Idris, Pamulang: Gaya Media Pratama, 2014.
-----------, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 2001.
----------, Model Pengembangan Wakaf Produktif, Jakarta: Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf, 2008.
-----------, Nazhir Profesional dan Amanah, Jakarta : Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Pneyelenggaraan Haji, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.
----------, Paradigma Baru Wakaf di Indonesi, Jakarta: Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf, 2008.
-----------, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta: Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf, 2008.
-----------, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama RI, 2005.
----------, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf, 2007.
-----------, Tanya Jawab Wakaf, Jakarta: Dirjen Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI, 1994.
-----------,Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005.
Refbacks
- There are currently no refbacks.