Peran Yayasan ATMA Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifah, W. & Lessy, G. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20). 63-75. https://doi.org/10.30996/dih.v10i20.358.
Akhdhiat, H. (2011). Psikologi Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia
Alamanda, M., Nugraha, A., Suryahudaya, E. G., & Kenawas, Y. C. (2019). Kesiapan Dan Persepsi Pemuda Perkotaan Di Indonesia Terhadap Bonus Demografi. Jurnal Perkotaan, 11(2), 150–161. https://doi.org/10.25170/perkotaan.v11i2.765.
Aprilianda, N. & Setyorini, E. H. (2015). Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak. Rechtidee, 10(1), 117-129. https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1142.
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia
Ginting, S. Y., Lubis, A. A., & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Sanksi Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak. Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 166–173. https://doi.org/10.31289/juncto.v1i2.201.
Handayani, F. (2016). Bantuan Hukum Di Indonesia (1st Ed.). Yogyakarta: Kalimedia.
Harefa, B. (2018). Mediasi Penal Sebagai Bentuk Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berbasis Keadilan Restoratif, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 18–26. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13657.
Husen, M. (2019). Faktor Anak Melakukan Perbuatan Cabul dan Pemerasan dengan Kekerasan (Dalam Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN GNS). Skripsi (Tidak Diterbitkan). Lampung: Universitas Lampung.
Irwan, S., Babo, R. & Suardi. (2016). Mengemis Sebagai Suatu Pekerjaan. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 4(1), 96–104. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.491
Makhrus. (2016). Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 566–586. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.14421/asy-syir’ah.2016.502-11
Makhrus. (2018). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: IERPRO Kreasindo
Mashendra. (2017). Efektivitas Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 3(2), 60–78. https://doi.org/10.35326/pencerah.v3i2.282
Melkianus, K. (2020). Wawancara Penelitian.
Monks, F. J., Knoers, A. M. P., & Haditono, S. R. (2011). Psikologi Perkembangan: Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: UGM Press
Papalia, D. E., Olds, S. W., & Feldman, R. D. (2008). Human Development (10th Ed). New York: McGraw-Hill Education (Asia).
Prabowo, D. (2020). Hari Anak Nasional 2020, ICJR Sebut Sistem Peradilan Anak Masih Belum Jadi Prioritas. Retrieved September 05, 2020 from kompas.com website: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/14172231/hari-anak-nasional-2020-icjr-sebut-sistem-peradilan-anak-masih-belum-jadi?page=all.
Pratiwi, A. D. & Triwahyudi, P. (2019). Jaminan Perlindungan yang Berkeadilan bagi Tenaga Kerja Difabel Akibat Kecelakaan Kerja. Jurnal Bestuur, 7(2), 66-75. https://dx.doi.org/10.20961/bestuur.v7i2.40407.
Prihatin, D. (2014). Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Rechtens, 3(2), 73–84.
Ridho, M. (2017). Pandangan Islam Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Kelompok Penyandang Disabilitas. Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 23(1), 105–123. http://dx.doi.org/10.22373/albayan.v23i1.657
Rismauli, I. T. (2012). Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sejak Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Idea Hukum, 3(1). 596–608. https://doi.org/10.20884/1.jih.2017.3.1.53
Sampurna, A. W., & Suteki. (2016). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Oleh Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Berbasis Keadilan Restoratif Di Kabupaten Kendal. Jurnal Law Reform, 12(1). 145-167.
Setiawan, D. A. (2017). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(26), 231–242. https://doi.org/0.30996/dih.v0i0.1585
Warikkle, A. P. P. (2019). Perlindungan Khusus Terhadap Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak. Lex Crimen, 8(5), 13–19.
Wibowo, S. E. (2016). Implikasi Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Kelembagaan Dan Regulasi Pelaksana. 13(2), 121–133.
Zebua, M., Rochaeti, N., & Astuti, E. S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–20.
DOI: https://doi.org/10.22515/literasi.v1i1.3260
Refbacks
- There are currently no refbacks.