Sengketa Harta Waris: Tinjauan Perbandingan Hukum Waris Berdasarkan Naskah Hukum Waris
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aprianto, Naerul Edwin Kiky. (2017). “Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam.” Jurnal Hukum Islam.
Basyir, Ahmad Azhar. (1985). Hukum Waris Islam. Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia.
Hadikusuma, Hilman. (1990). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti.
Haries, Akhmad. (2014). “Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Adat.” Fenomena 6(2), 217–30.
Indonesia, Kamus Besar Bahasa. (2008). “Edisi Keempat.” Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kusumaatmadja, Mochtar. (1975). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum. (2008). “Burgerlijk Wetboek.” Diterjemahkan Oleh R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio. Cet 25.
Perpustakaan Nasional Prancis. (1892). “Malayo-Polynésien 40.” 18.
Santoso, Tri Prastyo Wahyu. (2016). “Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Surakarta).” Fakultas Hukum UMS.
Suparman, Eman and Aep Gunarsa. (2005). Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW. PT Refika Aditama.
Tamakiran, S. (1987). Asas Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistim Hukum. Pionir Jaya.
Wiranata, I.Gede A. B. (2005). Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Ke Masa. Citra Aditya Bakti.
DOI: https://doi.org/10.22515/shahih.v5i2.2469
Refbacks
- There are currently no refbacks.