DALALAH LAFDZI (Upaya Menemukan Hukum)
Abstract
Hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua sumber hukum tersebut, sepeninggal Nabi Muhammad tidak berubah ataupun bertambah padahal persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan. Oleh karenanya, pemahaman yang mendalam tentang sumber-sumber hukum Islam merupakan suatu keniscayaan. Salah satu usaha untuk menemukan hukum ataupun aturan yang terdapat pada sumber-sumber hukum Islam adalah melalui pemahaman dari petunjuk kebahasaan (dalalah al lafdzi). Pemahaman dari petunjuk kebahasaan tidak hanya berupa pemahaman secara tersurat, tapi dapat juga dipahami secara tersirat apa yang terdapat dalam bahasa nash (al-Qur’an atau al-Sunnah). Ada beberapa macam cara atau metode dalam memahami nash melalui petunjuk kebahasaan. Masing-masing cara atau metode mempunyai implikasi pemahaman yang berbeda satu sama lain. Dengan pemahaman yang mendalam tentang petunjuk kebahasaan dengan berbagai macam teori atau cara pemahaman, maka hukum Islam dapat dipahami menuju pada pemahaman yang komprehensif.
Kata Kunci
dalalah, hukum IslamFull Text:
PDFReferences
Departemen Agama RI., Mushaf al Qur’an Terjemah, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Effendi, Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2005.
Jazuli, A., Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, Ed. 1, cet. I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Kamali, Muhammad Hasyim, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam, Terj. Noor Haidi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, tt.
Khalaf, Abdul Wahab, Us}u>l al Fiqh, Kairo: Daar al- Qalam, 1978.
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, cet I, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1984.
Muslim, Imam, Sahi>h Muslim, T.tp: Dar Ihya al-Kutub al'Arabiyah, tt.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash, Pokok-pokok Pegangan Imam Mazhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
Syafe’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh (terj.), Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
Zaidan, Abdul Karim, Al Waji>z fii> Us}u>l Fiqh, Beirut: Muassasah Arrisalah, tt.
Zuh}aili, Wah}bah al, Us}u>l al Fiqh al Isla>mi>, Cet. II, Damaskus: Dar al Fikr, 2001.
DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.1066
Refbacks
- There are currently no refbacks.