MEMBANGUN KESADARAN HUKUM KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PRODUK BERLABEL HALAL DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Triana Sofiani

Abstract


This paper is the result of research  with located in the city of Pekalongan, which aims to explore legal awareness and efforts to build awareness of Muslim consumers against halal labeled products. The research method are empirical juridical, with qualitative approach. The data collection technique using observation, interviews and literary studies. Techniques to check the validity of data, using triangulation and analysis using an interactive model. The result of research shows that, the law awarness of Muslim consumer , for middle-lower Muslim consumer, the level of  law  awareness are still at the level of knowledge. But for middle-upper Muslim consumers, have knowledge and understanding about law and policy of halal product, so their attitude and behavior when buying or consuming a product have considered the there or no of halal labels listed in the product, even knowing about the validity of halal certification of the products  which will be purchased and consumed. Factors that affect the Muslim consumer's  law awareness of halal products, among others: education, economics, religion (religiosity) and social culture. Efforts to build  law awareness of Muslim consumer are through education, for example with  socialization and campaign about halal products and legal foundations, so as to create a consumer society are  smart and conscious of  halal, to confront  of  MEA era.

 

Keywords: halal label, product, law  awareness, muslim consumers and MEA


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004

Esmi Warasih, Pranata Hukum, Semarang: Suryandaru, 2005

Gerungan, W.A. Psikologi Sosial, Bandung: PT Eresco, 1991

Lawrence M Friedman,, Hukum Amerika: Suatu Pengantar, diterjemahkan oleh Wishu Basuki, Jakarta: PT. Tata Nusa, 2002

Lawrence M Friedman, Law and Society: An Introduction, New Jersey:Prentice Hall Inc

Pekalongan dalam angka, BPS 2016

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Matthew B. Milles dan A. Michael Huberman, An Expandedn Soucers Book : Qualitative Data Analiysis , Sage Publications, 1992

Notoatmodjo, Sukidjo. Metodologi Riset Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta, 2010

Satjipto Rahardjo, 1979, Sisi-sisi Lain dari Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003

Soetandjo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Penerbit HuMA, 2002

Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Bandung: Rajawali Pres, 1996

Soerjono Soekanto, , Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, Jakarta: CV. Rajawali , 1982

Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Yogyakarta: Liberty, 1981,

Saifuddin Azwar. Sikap Manusia Teori Dan Pengukuranya. Yogyakarta: : Pustaka Pelajar, 2009,

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295 Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5604)

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.

Inpres Tahun 1991 Tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan.

Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI Nomor: 427/Menkes/SKB/VIII/1985. Nomor 68 Tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Lebel Makanan.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 82/MENKES/SK/I/1996 Tentang Pencantuman tulisan “Halal” pada Label Makanan, yang diubah dengan Keputusan Menteri Kesehata RI Nomor :924/MENKES/SK/VIII/1996 Tentang Perubahan atas Kepmenkes RI No. 82/Menkes/SK/1996.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan No. 472/MENKES/SKB/VIII/1985 dan No. 68/1985 tentang pengaturan tulisan “halal” pada label makanan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 280/Men. Kes/Per/Xl/76 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.1070

Refbacks

  • There are currently no refbacks.