Peran Pengadilan Agama dalam Mendukung Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Fahadil Amin Al Hasan

Abstract


Hukum dan ekonomi memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Artinya, suatu kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh perangkat hukum yang baik memungkinkan akan mengakibatkan terjadinya kekacauan. Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi akan melakukan aktivitasnya dengan tanpa standar norma yang pada akhirnya menyebabkan  kerugian di antara salah satu pihak yang melakukan aktivitas ekonomi. Jika dibiarkan begitu saja, hal tersebut akan menyebabkan iklim ekonomi di masa depan menjadi terganggu. Begitupun halnya dengan ekonomi syariah. Jika proses hukum, dalam hal ini penyelesaian sengketa ekonomi syariah dilaksanakan dengan baik, maka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan semakin baik. Pengadilan Agama sebagai salah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini didasarkan karena Pengadilan Agama merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Makalah ini mencoba membahas mengenai beberapa aspek penting yang terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama, serta beberapa usaha yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menguatkan peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. AbstractThe legal relationship with the economy has a reciprocal and mutually influencing relationship. That is, an economic activity that is not supported by a good legal tool will result in chaos, this is because the economic actors will perform its activities without standard norms that caused the loss of one party in conducting economic activities. If left alone, this will cause the economic climate in the future to be disturbed. Likewise with the sharia economy. If the legal process, in this case the sharia economic dispute resolution carried out well, then the development of sharia economic and financial industry will be better. The Religious Courts as one of the judicial authorities under the Supreme Court of the Republic of Indonesia plays an important role in advancing the sharia financial industry in Indonesia. This is because the Religious Courts are state institutions that have the authority to resolve the dispute of sharia economy. This paper tries to discuss some important aspects related to the settlement of sharia economic dispute in the Religious Courts, as well as some efforts made by the Supreme Court in strengthening the role of Religious Courts in solving the dispute of sharia economy.

Keywords


Pengadilan Agama, Industri Keuangan Syariah, Sengketa Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Buku, Jurnal, dan Laporan Lembaga

Ahmad Muhtar, Kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian Nasional Indonesia, Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 2. No. 1 Tahun 2016.

Asmuni, 2013, Bisnis Syariah: Suatu Alternatif Pengembangan Bisnis yang Humanistik dan Berkeadilan, Medan: Perdana Publishing.

Budiman Ginting, Kepastian Hukum dan Implikasinya terhadap Pertumbuhan Investasi di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Universitas Sumatera Utara, Kampus USU, 20 September 2008

Data Statistik Reksadana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2018.

Djalil, 2010, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana,

Huala Adolf, Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi dan Keuangan. Lihat www.lfip.org

Islamic Banking System: Statement of Asset, Bank Negara Malaysia.

Iyan, R.Y., Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Journal of Finance, Vol. 5. No. 2, 1-15

Laporan Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2018 (Per Maret 2018)

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief B. Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni.

Pusat Bisnis dan Ekonomi Syariah Universitas Indonesia, Indonesia Sharia Economic Outlook 2018-Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai Arus Baru Perekonomian Indonesia. Jakarta: PEB FEB UI, Desember 2017.

Renny Supriyatni dan Andi Fariana, Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Yang Efektif Dikaitkan Dengan Kompetensi Di Peradilan Agama Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Jurnal Jurisprudence, Vol. 7 No. 1 Juni 2017.

Siti Nurhayati, Penguatan Peran Hakim Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/puu-x/2012, YUDISIA, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan. Vol. 7, No. 2, Desember 2016.

Soedikno,1988, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Website

Abdul Rasyid, Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, lihat di http://business-law.binus.ac.id/2016/09/28/sertifikasi-hakim-ekonomi-syariah/

http://www.bapepam.go.id/syariah/sejarah_pasar_modal_syariah.html diakses pada tanggal 10 September 2017 pukul 13.45 WIB

Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2013 lihat www.ojk.go.id/id/data-dan-statistik-/ojk/...¬/LPKS2013_1410943461.pdf. Diakses pada tanggal 13 Januari 2015 pukul 20.45 WIB

Lihat http://finance.detik.com/read/2015/06/13/160254/2941564/5/aset-keuangan-syariah-malaysia-terbesar-di-dunia-10-kali-lipat-dari-ri diakses pada tanggal 10 Maret 2017 pukul 09.44 WIB

Peraturan Perudnang-Undagan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat

Perma Nomor 2 Tahun Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah)

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pr




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v4i1.1329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.