Peran Pengadilan Agama dalam Mendukung Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku, Jurnal, dan Laporan Lembaga
Ahmad Muhtar, Kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian Nasional Indonesia, Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 2. No. 1 Tahun 2016.
Asmuni, 2013, Bisnis Syariah: Suatu Alternatif Pengembangan Bisnis yang Humanistik dan Berkeadilan, Medan: Perdana Publishing.
Budiman Ginting, Kepastian Hukum dan Implikasinya terhadap Pertumbuhan Investasi di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Universitas Sumatera Utara, Kampus USU, 20 September 2008
Data Statistik Reksadana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2018.
Djalil, 2010, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana,
Huala Adolf, Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi dan Keuangan. Lihat www.lfip.org
Islamic Banking System: Statement of Asset, Bank Negara Malaysia.
Iyan, R.Y., Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Journal of Finance, Vol. 5. No. 2, 1-15
Laporan Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2018 (Per Maret 2018)
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief B. Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni.
Pusat Bisnis dan Ekonomi Syariah Universitas Indonesia, Indonesia Sharia Economic Outlook 2018-Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai Arus Baru Perekonomian Indonesia. Jakarta: PEB FEB UI, Desember 2017.
Renny Supriyatni dan Andi Fariana, Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Yang Efektif Dikaitkan Dengan Kompetensi Di Peradilan Agama Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Jurnal Jurisprudence, Vol. 7 No. 1 Juni 2017.
Siti Nurhayati, Penguatan Peran Hakim Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/puu-x/2012, YUDISIA, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan. Vol. 7, No. 2, Desember 2016.
Soedikno,1988, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Website
Abdul Rasyid, Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, lihat di http://business-law.binus.ac.id/2016/09/28/sertifikasi-hakim-ekonomi-syariah/
http://www.bapepam.go.id/syariah/sejarah_pasar_modal_syariah.html diakses pada tanggal 10 September 2017 pukul 13.45 WIB
Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2013 lihat www.ojk.go.id/id/data-dan-statistik-/ojk/...¬/LPKS2013_1410943461.pdf. Diakses pada tanggal 13 Januari 2015 pukul 20.45 WIB
Lihat http://finance.detik.com/read/2015/06/13/160254/2941564/5/aset-keuangan-syariah-malaysia-terbesar-di-dunia-10-kali-lipat-dari-ri diakses pada tanggal 10 Maret 2017 pukul 09.44 WIB
Peraturan Perudnang-Undagan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat
Perma Nomor 2 Tahun Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah)
Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pr
DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v4i1.1329
Refbacks
- There are currently no refbacks.