Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, Kristian Kristian, M. Rendi Aridhayandi

Abstract


Tulisan ini akan membahas kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yakni dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi tahun 2015. Hal ini menjadi penting karena sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan Negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara berTuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kedudukannya sebagai Negara hukum khususnya Negara hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan agama dan kerukunan hidup antarumat beragama (sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan, memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara)  dicantumkan sebagai hal yang penting dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, wajar jika Negara memasukan atau menjadikan agama sebagai salah satu delik didalam hukum positifnya. Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materil maupun spirituil), keadilan sosial dan mengancam stabilitas dan ketahanan nasional. Agama juga dapat menjadi faktor sensitif yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Atas alasan tersebut juga tulisan ini dibuat sebagai salah satu sumbangsih pemikiran dalam rangka mengetahui rumusan delik agama dan kelemahan-kelemahan yang ada didalamnya sehingga dimasa yang akan datang, dapat dilakukan pembaharuan. Diluar adanya pro-kontra dimasukannya delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Hasil penelitian, menunjukan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengacu kepada perkembangan “blasphemy” di Inggris atau perkembangan “Godslasteringswet” di Belanda. Kriminalisasi delik agama di Indonesia didasarkan pada religionsschutz theorie (teori perlindungan agama), gefuhlsschutz theorie (teori perlindungan perasaan keagamaan) dan friedensschutz theorie (teori perlindungan perdamaian atau teori perlindungan ketentraman umat beragama). Dalam RKUHP, delik agama ini dirumuskan dalam 8 pasal yang terbagi menjadi 2 kategori yakni: Tindak Pidana Terhadap Agama (yang mencakup penghinaan terhadap agama dan penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama) dan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah (yang mencakup gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan dan perusakan tempat ibadah). Kebijakan formulasi delik agama tersebut masih banyak mengandung kelemahan sehingga akan berpengaruh terhadap tahap aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Dalam kaitannya dengan delik agama, penggunaan sanksi pidana tentu harus memperhatikan rambu-rambu penggunaan pidana dan harus dilakukan dengan tujuan melakukan prevensi umum dan prevensi khusus. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan formulasi RKUHP versi tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan delik agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder dan dilakukan penafsiran dengan menggunakan pendekatan undang-undang, perbandingan hukum, sejarah hukum, asas hukum dan teori hukum.

Keywords


Kebijakan Formulasi, Delik Agama, Rancangan KUHP

Full Text:

PDF

References


Aliansi Nasional Reformasi KUHP. 2015. Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam Rancangan KUHP. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung. Bandung: Citra Aditya Bakti.

———. 2000. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

———. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

———. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

———. 2007. Delik Agama Dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) Di Indonesia Dan Perbandingannya Di Berbagai Negara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

“Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” 2015. Jakarta.

Mardjono Reksodiputro. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana: Buku Keempat. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Muladi. 1988. “Pembaharuan Hukum Pidana Yang Berkualitas Di Indonesia.” Jurnal Majalah Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2.

———. 2004. “Beberapa Catatan Berkaitan Dengan RUU KUHP Baru.” Batam.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Oemar Seno Adji. 1981. Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospeksi. Jakarta: Erlangga.

Soehino. 1985. Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah Negara Hukum. Yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: CV Rajawali.

Sudarto. 1977. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.