Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aliansi Nasional Reformasi KUHP. 2015. Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam Rancangan KUHP. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.
Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung. Bandung: Citra Aditya Bakti.
———. 2000. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
———. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
———. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
———. 2007. Delik Agama Dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) Di Indonesia Dan Perbandingannya Di Berbagai Negara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
“Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” 2015. Jakarta.
Mardjono Reksodiputro. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana: Buku Keempat. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.
Muladi. 1988. “Pembaharuan Hukum Pidana Yang Berkualitas Di Indonesia.” Jurnal Majalah Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2.
———. 2004. “Beberapa Catatan Berkaitan Dengan RUU KUHP Baru.” Batam.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Oemar Seno Adji. 1981. Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospeksi. Jakarta: Erlangga.
Soehino. 1985. Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah Negara Hukum. Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: CV Rajawali.
Sudarto. 1977. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1338
Refbacks
- There are currently no refbacks.