Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber

Anis Dewi Lestari, Meliana Damayanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian  berhadapan dalam kasus siber (cyber crime)  dalam hal pembuktian ternyata dokumen elektronik tidak memenuhi ketentuan sistem hukum pidana terutama dalam KUHP maupun KUHAP di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara menekankan pada undang-undang yang terkait dengan isu hukum. Untuk mempelajari dan menelaah hukum yang berkaitan dengan kasus apa saja yang ada di internet, dengan cara melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan teknik penelitian ini dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti majalah, jurnal, buku dan lain-lainnya.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya sebuah alat bukti yang disertai dengan keyakinan hakim. Penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik ataupun yang serupa dengan itu, termasuk rekaman data.

Keywords


kejahatan siber (cyber crime), alat bukti, internet

Full Text:

PDF

References


Mansur, Dikdik M. Arief & Gultom, Elistaris. 2005. Cyberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung : raflika aditama

Al. Wisnubroto, Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika. 2010. Yogyakarta : Atma jaya

S Hamdi, M Suhaimi dan Mujissalim, 2013, “Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, vol.1 (4) diakses pada 12 April 2018 dari http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/

Muhammad danuri, 2017, Trend Siber (Cyber Crime) dan Teknologi Informasi di Indonesia, Infokam, No.2, XIII, Infokam akses pada 11 April 2018 dari http://amikjtc.com/jurnal/index.php/jurnal/article/view133

Michael Barama, 2014, Elektronik sebagai Alat Bukti Yang Sah, Manado, akses pada 11 April 2018 dari website http://repo.unsrat.ac.id/68/1/1/

Abdullah, Gelombang Online Dalam Perkembangan Hukum diakses pada 14 April 2018 dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2830/

Nur laili Isma, Arima Koyimatun, 2014, Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektonik pada Dokumen Elektronik serta Hasil Cetaknya dalam Pembuktian Tindak Pidana,” Jurnal penelitian hukum”, Vol.1(2), diakses pada 14 April 2018 dari website https://media.neliti.com/media/publications/122959-ID-none.pdf/

Cahyo Handoko, 2016, “Kedudukan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Cyber crime di Pengadilan”, Jurisprudence, Vol.6 (1) diakses pada 15 April 2018 dari http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/

Johan Wahyudi, “Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan”, perspektif, Vol XVII (2), diakses pada 13 April 2018 dari http://jurnal-perspektif.org/article/view/

Ramiyanto, “Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana”, 2017, jurnal hukum dan peradilan, Vol.6, No.3, diakses pada 15 April 2018, dari website : http://scholar.google.co.id

Sahuri Lasmadi, “pengaturan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Dunia Maya”, Jurnal Ilmu Hukum, 2014, Diakses pada 5 Juni 2018 dari website online –journal.unja.ac.id

Dista Amalia Arifah, “Kasus Cybercrime Indonesia”, 2011, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol.18, No.2 diakses pada 5 Juni 2018, dari Website https://media.neliti.com

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

KUHP

Kitab Undang-Undang hukum Acara Perdata

UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan




DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.