Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah
Abstract
Salah satu buah dari reformasi adalah terjadinya perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem desentralisasi membuka kran bagi munculnya Perda-Perda Syariah. Selain itu Perda-Perda ini muncul terkait dengan historisitas penerapan syrai’at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi Nusantara. Sebagian dari muatan Perda-Perda syariah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik yang terdapat dalam HAM dalam perspektif Islam maupun HAM yang dimuat dalam konstitusi Indonesia. Prinsip utama dalam ajaran agama Islam adalah kemaslahatan bagi masyarakat yang di dalamnya tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pelaksanaan aturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang merupakan tataran terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tujuan dasar negara ini yaitu perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta dalam konsepsi siyasah dusturiyyah pun demikian diatur bahwa peraturan haruslah menjamin kemaslahatan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dalam nomokrasi Islam.
Kata Kunci: Perda Syariah, Siyasah Dusturiyyah, Kemaslahatan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v4i2.1530
Refbacks
- There are currently no refbacks.