Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus kejahatan pelecehan seksual (2) Untuk mengetahui sejauhmana negara dalam mengedepankan perlindungan hak bagi korban pelecehan seksual (3) Untuk mengetahui gagasan dasar perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pelecehan seksual sebagai proses dalam pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode analisis-deskriptif (analytical-descriftif method). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) an sich yang bersifat literer, sekaligus bersifat field research (penelitian lapangan). Sifat library research artinya penelitian ini akan didasarkan pada data tertulis yang berkaitan dengan kejahatan asusila atau seksualitas.
Hasil penelitian pada penanganan kasus pelecehan seksual menunjukkan bahwa belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. Hal ini menjadi perhatian penting bagi penanganan korban pelecehan seksual sehingga tidak hanya menjadi langkah kuratif namun juga preventif dengan menekan niat pelaku pelecehan seksual. Dalam hal lain, sistem perlindungan hukum yang saat ini berjalan terhadap korban belum sepenuhnya mengembalikan luka baik psikologis maupun fisik setelah mengalami pelecehan seksual. Hal ini seharusnya menjadi perhatian penting bagi sistem hukum untuk tidak hanya memberikan perlindungan hukum selama proses hukum, namun juga mengembalikan martabat korban seperti sediakala. Oleh karenanya sistem hukum memberikan berbagai rekomendasi yang dapat diusulkan. Diantaranya adalah memberikan bentuk-bentuk sanksi berdasarkan perlakuan ekstern diantaranya yang diusulkan adalah hukuman kebiri serta hukuman rajam. Dimana perlakuan ekstern bertujuan untuk memberikan suatu efek jera. Pandangan lain memasukkan bahwa sistem hukum progresif dimana dalam pandangan ini maka hukum progresif menempatkan korban pelecehan seksual tidak hanya sebagai subjek namun juga menempatkan manusia yang menjadi korban tidak hanya secara fisik namun juga psikologis.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kholiq, Materi Perkuliahan BKU Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, tahun ajaran 2010-2011.
Agust pratiwi, Integritas Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Reformasi Hukum dimuat dalam centera dalam jurnal “perempuan dan Hukum, diterbitkan April 2012
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, , Jakarta: Sinar Grafika2007
Anton Bekker dan Ahmad Charis Zubair, Metodologi Penelitian Filsafat: Yogyakarta:Kanisius, 1999
Arief Barda Nawawi., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana 2010
Arif Gosita, 2014., Masalah Korban Kejahatan, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta,
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia,. Jakarta, 1992
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Penegmbangan Hukum Pidana, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005
Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010,
Bornbay, Oxford Advanced Leaners Dictionary of Current English Oxford: Oxford University Press, 1963
Chazawi, Adam., Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, Raja Grafindo Persada) 2006.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Korban Kejahatan : Antara Norma Dan Realita Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Raja Grafindo, 2014, Persada
Dowden, C., & Andrews, D. A., Effective correctional treatment and violent re-offending: A meta-analysis, Canadian Journal of Criminology 42, 2010: 449-476.
DPR Setujui Daftar Prolegnas Dengan Catatan”>, www.hukumonline.com/berita/baca /lt54d8993156cb3/dpr-setujui-daftar-prolegnas-dengan-catatan. Tanggal 09 Februari 2015
Ema Mukarramah, Menggugah Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan: Himpunan Naskah Usulan Terhadap Rancangan Peraturan Perundangundangan dan Kajian Implementasi Kebijakan, Jakarta: Komnas Perempuan. 2015
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial Bandung: Tarsito, 1985
Hayati, Elli Nur., Kekerasan Seksual, Jakarta ;Program Gender dan Seksualitas FISIP UI Bekerjasama dengan Ford Foundation, 2004
Kartodirjo, Penelitian Sosial, Jakarta : Ghalia Press, 1986
Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi dan Feministik, Bandung; Alumni, 2010
Lamintang, dan C. Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung, 1981
Lexi J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Rosdakarya, 2004
Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Jakarta, Djambatan, 2014
Loebby Loqman, Percobaan,Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, Universitas Tarumanagara, Jakarta, 1995
Logemann dalam A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, cet. 1 (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hal. 113
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, ed. 1, cet. 2 (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1997), hal. 140.
Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi, Bandung: PT.Alumni, 2006
Miles, MB, & Huberman MA, Qualitative Data Analisys a Sourse Book of New Method London: Sage Publication Ltd, 2013
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Mukhtie Fadjar, Teori-teori Hukum Kontemporer, Malang : Setara Pers, 2013
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005,
Mulyadi, Criminal Policy : Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008
Munti, Ratna Batara., Wacana Seksualitas Dalam Siatem Hukum Di Indonesia, Program Gender dan seksualitas FISIP UI bekerjasama dengan Ford Foundation, Jakarta, 2004.
Nasution, Metode Research, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Prodjodikoro, Wirjono., Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco:Bandung 1986;
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2011
Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Soegandi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Usaha Nasional; Surabaya 1980;
Sri Endah Wahyuningsih, Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Undip, 2013
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, , 2006
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Yogyakarta : Rineka Cipta, 1997
Sukandarrumidi, Metodologi Penelitian Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002
Surbakti, Natangsa. Filsafat Hukum Perkembangan Pemikiran Dan Relevansinya Dengan Reformasi Hukum Indonesia. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2010
Sutrisno Hadi, Metodologi , Yogyakarta : UGM Press, 1993
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam , Jakarta: Gema Insani Pres, 2014
Tresna, Asas-asas Hukum Pidana, Surabaya:Pustaka Tinta Mas, 1994
Winarno Surakhmad, Dasar dan Tehnik Research, Bandung: Tarsito, 1978
Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar dan Metode Teknik Bandung: Tarsio, 1990
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004,.
DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v4i2.1795
Refbacks
- There are currently no refbacks.