KRITERIA KAFA’AH DALAM PERKAWINAN: ANTARA ABSOLUT-UNIVERSAL DAN RELATIF-TEMPORAL
Abstract
Penelitian ini menemukan bahwa kriteria kafa’ah dalam perkawinan mencakup tiga dimensi yaitu dimensi etik-religius, status sosial dan material. Kafa’ah etik-religius bersifat mutlak, permanen dan universal dimana berlakunya tidak terbatas pada ruang dan waktu. Sementara kafa’ah pada dimensi status sosial dan material bersifat relatif dan lokal. Kafa’ah berupa status sosial tidak memiliki dasar yang jelas dari al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW dan bertentangan dengan ajaran Islam yang memandang bahwa derajat seseorang tidak ditentukan dengan status sosial tetapi dengan aspek ketakwaannya. Dalam hal ini, status sosial sebagai kriteria kafa’ah dalam penikahan dipengaruhi kefanatikan kultur budaya Arab yang berkembang pada waktu Islam di Arab. Begitu pula ulama ketika menformulasikan kriteria kafa’ah dalam penikahan tidak lepas dari pengaruh kultur Arab. Karena itu, kafa’ah ini jelas bersifat fanatik kearaban yang bersifat temporal dan lokalitas yang tidak mungkin bisa diimplementasikan secara totalitas yang dibatasi ruang dan waktu. Yakni, kafa’ah dimensi status sosial bersifat relatif dan tidak mutlak hanya berlaku pada kalangan bangsa Arab saja, karena karakteristik Arab sangat menjaga terhadap keturunan. Memang ada pendapat ulama yang memberi kriteria kafa’ah berupa keturunan atau status sosial berdasarkan hadis sebenarnya bersifat temporal dan lokal yang bisa berubah sesuai dengan konteks sosial
Keywords
Kafa’ah, Perkawinan, Absolut-Universal, Relatif-Temporal
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v5i2.2371
Refbacks
- There are currently no refbacks.