ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I TERGADAP PERWALIAN ANAK UNTUK IBUNYA DALAM PERNIKAHAN
Abstract
the matter of guardianship of marriage, there is a problem that the scholars of fiqh have different opinions, the law of the child being the guardian of the marriage of his mother, Imam Syafi'i in this case is of the opinion that the child absolutely cannot become a guardian of marriage, in contrast to the three other Imams of mazhab, research revealed that this difference occurred because of differences of opinion in interpreting ashabah inheritance, therefore this research was conducted to provide learning and understanding to readers about marriage guardians.
***
masalah wali nikah terdapat sebuah masalah yang ulama’ fiqh berbeda pendapat, yaitu hukum anak menjadi wali nikah ibunya, imam syafi’i dalam hal ini berpendapat bahwasannya anak secara mutlak tidak boleh menjadi wali nikah, berbeda dengan ketiga Imam mazhab lainnya yang membolehkannya, penelitian mengungkapkan bahwasannya perbedaan ini terjadi karena perbedaan pendapat dalam memaknai ashabah waris, oleh karena itu penelitian ini dilakukan guna memberikan pembelajaran serta pemahaman kepada pembaca tentang wali nikah.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v6i1.3815
Refbacks
- There are currently no refbacks.