TINJAUAN SADD AZ>-Z|ARI<’AH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus di Desa Kedungan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten)
Abstract
Every act that is consciously carried out by someone must have a certain clear purpose, without questioning the intended action is good or bad, brings benefits or brings mudharat. Not a few people have succeeded in opening new jobs by becoming a number plate seller, this situation often occurs in one village in Klaten Regency, namely in Kedungan Village. The number plate sellers emphasize as much profit as possible and ignore the moral and benefit of the people. This research uses the type of field research with data collection methods used are interviews, observation and documentation. The data obtained were analyzed in a descriptive-qualitative way using deductive reasoning. The results of this study indicate that the practice of buying and selling motorized vehicle license plates in terms of harmony and the conditions of sale and purchase that do not meet the requirements that the goods can be used for prohibited acts. And if it is reviewed from sadd az-z|ari>’ah then the practice of buying and selling number plates is better not done because it brings a lot of interpretations compared to its benefit.
Keywords: Sadd Az-z|ari>’ah; Buy and Sell; License Plate.
Abstrak
Setiap perbuatan yang sadar dilakukan oleh seseorang pasti mempunyai tujuan tertentu yang jelas, tanpa mempersoalkan perbuatan yang dituju itu baik atau buruk, mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat. Tidak sedikit masyarakat berhasil membuka lahan pekerjaan baru dengan menjadi penjual plat nomor, keadaan ini banyak terjadi pada salah satu desa di Kabupaten Klaten, yaitu di Desa Kedungan. Para penjual plat nomor lebih menitikberatkan kepada keuntungan sebanyak-banyaknya dan mengabaikan sisi moral dan kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara deskriptif-kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli plat nomor kendaraan bermotor ditinjau dari rukun dan syarat jual beli bahwa belum memenuhi syarat yaitu barangnya dapat dimanfaatkan untuk perbuatan terlarang. Serta jika ditinjau dari sadd az-z|ari>’ah maka praktik jual beli plat nomor itu lebih baik tidak dilakukan karena banyak mendatangkan kemafsadatan dibandingkan kemaslahatannya.
Kata Kunci : Sadd Az-z|ari>’ah, Jual Beli, Plat Nomor.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul, Abdul Hayy, Pengantar Ushul Fikih, Terj Muhammad Misbah (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2014.
Ansori, Abdul Ghofur, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, Dan Implementasi), Yogyakarta: Gajah Mada University Press,2010.
Antonio, M. Syafi’i Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta: Gena Insani, 2013.
Baroroh, Nurdhin, “Metamorfosis “Illat Hukum” Dalam Sad Adz-Dzari’ah dan Fath Adz-Dzari’ah (Sebuah Kajian Perbandingan)”, A-Mazahib (Yogyakarta) Vol. 5, No. 2, 2017.
Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta Timur: Darus Sunah, 2002.
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Huda, Qamarul, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011.
Fauzie, Ahmad, Kunci Memahami Kiadah Kaidah Fiqhiyyah (Qawa’idul Fiqhiyyah), Sedayu, 2002.
Ghazaly, Abdul Rahman dkk, Fikih Muamalat, Jakarta: Kencana, 2015.
HS, Ali Imron, “Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif Dengan Metode Sad Al Dzari’ah”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI (Semarang).
Idri, Hadis Ekonomi : Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, Jakarta : Prenadamedia Group, 2015.
Mafrudi, Ari, “Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Patung (Studi Di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Perspektif Ulama Mojokerto)”, Maliyah (Mojokerto), Vol 7 No 02, 2017.
Masjupri, Fiqh Muamalah 1, Surakarta: FSEI Publishing, 2013.
Muaidi, “Saddu Al-Dzari’ah Dalam Hukum Islam”, Taffaqquh Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, (Lombok Tengah) Vol 1 No 2, 2016.
Nasution, Metode Research: Penelitian Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algendisndo, 1994.
Sahroni, Oni, Fikih Muamalat : Dinamika Teori Akad dan Impelemtasinya Dalam Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers,2016.
Sanusi, Ahmad dan Sohari, Ushul Fiqh, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Siswadi, “Jual Beli Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Ummul Qura (Lamongan) Vol III No 2, 2013.
Suhrawardi dan Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 2015.
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 2003.
Tim Grasindo, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Terkait, Jakarta: Gramedia Widiasarana, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.