DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN WALI ‘ADAL

Hilma Syifa El Asith

Abstract


ABSTRACT

Guardian is one of the marriage pillars that must be fulfilled as the opinion of Imam Syafi'i which is strengthened by the hadith of Aisha. Even so, there are also guardians who are reluctant to marry off their children, called guardians ‘adal. To overcome this problem, you can submit the application for the appointment of guardians ‘adal to the Religious Courts. One of them is in the Klaten Religious Court, based on the consideration of judges that are generally the same but different results are obtained. In 2017 there were eight requests granted, while only one application was rejected. This research aims to compare the reasons for the submission to the judge's consideration in completing the two requests. This research is a type of literature with secondary data sourced from primary legal material in the form of a copy of the determination and secondary legal material in the form of books, journals, and so on. The collection of data through documentation is then asked for confirmation related to legal facts through an interview. The analysis technique is a descriptive qualitative and comparative approach to find out the difference. In granting or rejecting a request, it is not only seen from the argument of the request, but also the facts found in the trial including the guardian's statement. Then in these two petitions, in consideration, judges were more likely to use their beliefs while still paying attention to aspects of certainty, fairness and expediency.

Keywords: Consideration; Guardian Adal; Marriage; Reluctant.

 

ABSTRAK

Wali merupakan salah satu rukun perkawinan yang harus dipenuhi seperti pendapat imam Syafi’i yang dikuatkan oleh hadits Aisyah. Meskipun begitu, namun juga terdapat wali yang enggan menikahkan anaknya yang disebut wali ‘adal. Untuk mengatasi hal ini dapat mengajukan permohonan penetapan wali ‘adal ke Pengadilan Agama. Salah satunya di Pengadilan Agama Klaten, dengan dasar pertimbangan hakim yang secara umum sama namun diperoleh hasil penetapan yang berbeda. Pada tahun 2017 terdapat delapan permohonan dikabulkan, sedangkan hanya ada satu permohonan yang ditolak. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hal-hal yang menjadi alasan pengajuan hingga pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kedua permohonan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis kepustakaan dengan data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer berupa salinan penetapan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan sebagainya. Pengumpulan datanya melalui dokumentasi yang selanjutnya dimintakan konfirmasi terkait fakta hukum melalui sebuah wawancara. Teknik analisanya dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif serta komparatif untuk mengetahui letak perbedaannya. Dalam mengabulkan atau menolak permohonan tidak hanya dilihat dari dalil permohonan, melainkan juga fakta yang ditemukan dalam persidangan termasuk keterangan wali. Kemudian dalam dua permohonan ini dalam pertimbangannya hakim lebih cenderung menggunakan keyakinannya dengan tetap memperhatikan aspek kepastian, keadilan serta kemanfaatan.

Kata Kunci: Enggan; Perkawinan; Pertimbangan; Wali ‘Adal.

Keywords


Consideration; Guardian ‘Adal; Marriage; Reluctant; Enggan; Perkawinan; Pertimbangan; Wali ‘Adal.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Anggota IKAPI, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung: Fokusmedia, 2014.

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2011.

Asmawati, Reni, ”Keabsahan Pergantian Kelamin Dalam Perspektif Yuridis (Studi Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengadilan)”, Jurnal Jurisprudence, (Surakarta) Vol. 4 Nomor 2, 2014.

Asnawi, M. Natsir, Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.

Chaq, Moh. Dliya’ul, “Telaah Ulang Hak Paksa Dalam Perkawinan Islam Melalui Pendekatan Fiqh, Munasib al-Illah dan ‘Urf,” Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman, Vol. 5 Nomor 2, 2017.

Doi, Abdur Rahman I., Inilah Syariah Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1990.

Fatima, “Perempuan Sebagai Anak dan Hak-Haknya Dalam Perkawinan”, Jurnal Indo-islamika, Vol. 2 Nomor 1, 2012.

Majah, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Ibnu, Sunan Ibnu Majah, Terj. Abdullah Shonhaji, Kualalumpur: CV Asy Syifa’ Darulfikir, 1992.

NN, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokusindo Mandiri, 2016.

Pakaya, Usman, “Bahasa Hukum Dalam Putusan Perkara Pidana The Legal Language in The Criminal Case Decision”, Jurnal Negara Hukum, (Gorontalo) Vol. 8 Nomor 1, 2017.

Penetapan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0151/Pdt.P/2017/PA.Klt Perihal Penetapan Wali Adhol, Tanggal 10 Agustus 2017.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2017.

Saebani, Beni Ahmad dan Falah, Syamsul, Hukum Perdata Islam Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 2009.

Sinaga, V. Harlen, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015.

Susanti, Dyah Ochtorina dan Efendi, A’an, Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Tihami, H.M.A. dan Sahrani, Sohari, Fiqh Munakahat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.

Witanto, Darmoko Yuti dan Kutawaringin, Arya Putra Negara, Diskresi Hakim, Bandung: Alfabeta, 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.