PELAKSANAAN ISBAT NIKAH TERPADU PADA SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA WONOGIRI DI KECAMATAN BATURETNO TAHUN 2017 DITINJAU DARI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2015 DAN MASLAHAH MURSALAH

Sindi Rahmatika Windadewi

Abstract


ABSTRACT

This research is motivated by number of submissions of marriage legalization in Hargosari Village, Tirtomoyo Subdistrict in the Integrated Marriage legalization at the Wonogirist Religion Court in Baturetno District in 2017.The purpose of the study was to determine the implementation of integrated marriage legalization in the 2017 court session of Wonogirist Religion Court in Baturetno District to applicants from Hargosari Village, Tirtomoyo District and find out the implementation of integrated marriage legalization in the trial session of the 2017 Wonogirist Religion Court in Baturetno District to applicants from Hargosari Village, Tirtomoyo District in terms of Perma number 1 of 2015 dan maslahah mursalah.. The research data was obtained through interviews by interviewing wonogiri religious court judges, KUA Tirtomoyo employes and applicants integrated marriage legalization and that examines data on integrated marriage in 2017 and other sources that support research. The result of this study are the implementation of integrated marriage legalization of wonogiri religious court when seen from the process of dating in accordance with Perma number 1 of 2015 and the integrated marriage legalization trial held by the Wonogirist Religion Court when viewed from the level of the needs of the maslahah included in the maslahah hajiyah. Maslahah hajiyah if it is not met then it will not interfere with thw feasibility or system of human life system, but can cause difficulties or misery humans in living their lives.

Keywords: Marriage; Marriage legalization; Maslahah mursalah; Perma number 1 of 2015;.

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pengajuan isbat nikah di Desa Hargosari Kecamatan Tirtomoyo pada program Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Wonogiri di Kecamatan Baturetno tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan isbat nikah terpadu pada sidang keliling Pengadilan Agama Wonogiri tahun 2017 di Kecamatan Baturetno pada pemohon dari Desa Hargosari Kecamatan Tirtomoyo dan untuk mengetahui pelaksanaan isbat nikah terpadu pada sidang keliling Pengadilan Agama Wonogiri tahun 2017 di Kecamatan Baturetno pada pemohon dari Desa Hargosari Kecamatan Tirtomoyo ditinjau dari Perma No 1 Tahun 2015 dan maslahah mursalah. Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan mewawancarai hakim yang mengesahkan isbat nikah terpadu, pegawai KUA Tirtomoyo dan pemohon isbat nikah terpadu dan mengkaji data-data tentang isbat nikah terpadu pada tahun 2017 dan sumber-sumber lain yang mendukung penelitian. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan isbat nikah terpadu Pengadilan Agama Wonogiri jika dilihat dari proses beracaranya telah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015 dan sidang isbat nikah terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Wonogiri jika dilihat dari tingkat kebutuhan maslahahnya termasuk dalam maslahah hajiyah. Maslahah hajiyah, apabila tidak terpenuhi maka tidak akan sampai mengganggu kelayakan atau tata sistem kehidupan manusia, namun dapat menimbulkan kesulitan atau kesengsaraan bagi manusia dalam menjalani hidupnya.

Kata kunci: Isbat nikah; Maslahah mursalah; Perma nomor 1 tahun 2015; Pernikahan.

Keywords


Marriage; Marriage legalization; Maslahah mursalah; Perma number 1 of 2015; Isbat nikah; Maslahah mursalah; Perma nomor 1 tahun 2015; Pernikahan.

Full Text:

PDF

References


Adinugraha, Hendri Hermawan Dan Mashudi. “Al-Maslahah Al-Mursalah Dalam Penentuan Hukum Islam”. Jurnal Ilimah Ekonomi Islam, Vol. 1 Maret 2018.

Alimah, Sit, Panitera Pengadilan Agama Wonogir, Wawancara Pribadi, 12 Maret 2020.

Aries, Moh, Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, Wawancara Pribadi, 28 Oktober 2019.

Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.

Karsayuda, M. Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media Yogyakarta. 2006.

Karti, Pelaku Isbat Nikah Terpadu, Wawancara Pribadi, 6 Maret 2020.

Kompilasi Hukum Islam.

Mu’tashim Al Haq. “Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Isbat Nikah Terpadu Oleh Pengadilan Sampang”, Skripsi Tidak Diterbitkan, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, (2019).

Nurkholis Sigit Basuki, Kepala Kantor Urusan Agama Tirtomoyo, Wawancara Pribadi, 25 Februari 2020.

Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran.

Sugiono, Metode Penulisan Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.

Tanem, Pelaku isbat nikah terpadu, Wawancara pribadi, 6 Maret 2020.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wandi, Pelaku isbat nikah terpadu, Wawancara Pribadi, 6 Maret 2020.

Moh Aries, Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, Wawancara Pribadi, 28 Oktober 2019, Jam 13.00-13.30 WIB.

Siti Alimah, Panitera Pengadilan Agama Wonogiri, Wawancara Pribadi, 12 Maret 2020, jam 11.00-11.35 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.