PENGUNDURAN AWAL WAKTU SALAT ASAR BERJAMAAH DALAM PERSPEKTIF FIQH MAWAQIT AS-SALAT DAN ILMU FALAK
Abstract
Waktu sholat merupakan salah satu pembahasan yang sangat penting dalam syariat Islam, karena waktu sholat termasuk dalam rukun sholat. Pembahasan dalam penelitian ini adalah tentang waktu shalat di Desa Sumberejo khususnya terdapat penundaan awal waktu shalat Ashar berjamaah. Kebiasaan ini berdampak pada pemahaman masyarakat sekitar, khususnya generasi muda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan waktu Ashar khususnya shalat Ashar berjamaah di Desa Sumberejo ditinjau dari Fiqh Mawa>qi>t As}-S}alat dan Ilmu Falak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi lapangan dan juga studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terbagi menjadi dua pemahaman, yaitu pemahaman yang sudah mengetahui mengapa azan ditunda dan pemahaman tentang tanda-tanda waktu salat. Dari Fiqh Mawa>qi>t As}-S}alat, waktu shalat Ashar berjamaah termasuk dalam kategori waktu ikhtiya>r dan juga termasuk dalam waktu Jawa>z. Dan di desa ini rata-rata mengalami kemunduran sebesar 1° 25’ 25,71”.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Boedi, Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah), Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram, terj. A. Hassan, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2002.
Alimuddin, “Perspektif Syar’i dan Sains Awal Waktu Salat”, Jurnal Al-Daulah, Makassar, Vol.1 No.1, 2012.
As-Syaukani, Nailul Awt}a>r Syarkh Muntaqa Al-Akhba>r, Beirut: Da>rul Fikri, 1994.
Bashori, Muhammad Hadi, Pengantar Ilmu Falak, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.
Daljoeni, Interaksi Desa-Kota, Jakarta: Rineka Cipta, 1987.
Darmadi dan Subandi, Imam Masjid dan Lurah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, wawancara pribadi, Selasa 23 Februari 2021, jam 13.30.
Darmadi, Imam Masjid Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, wawancara pribadi, Selasa 23 Februari 2021, jam 13.30.
Hamid, Abdul dan Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
Ibrahim Al-Bajuri, Hasyisah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim Al-Gazzi, Semarang: Toha Putra, t.t..
Kamil, Umar Abdullah, Tabel Salat Empat Mazhab, Surakarta: Media Dzikir, 2009.
Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Buana Pustaka, t.t..
Observasi pelaksanaan salat ashar di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Januari-April 2021.
Sabiq, Sayyid. Fiqhu As-Sunnah, t.kp.: t.np., 1988.
Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta, 2012.
Suwondo, Sekretaris Desa Sumberejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, wawancara pribadi, Jum’at 12 Maret 2021, jam 13.00.
Yaumi, Muhammad dan Muljono Damopolii, Action Research, Teori, Model, dan Aplikasi, Jakarta: Kencana, 2014.
Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqhu Al-Isla>mi> wa Adillatuhu>, Damaskus: Da>rul Afkar, 1989.
Zulkifli, Fiqh Ibadah, Yogyakarta: KALIMEDIA, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.